Minggu, Juni 30


Jakarta

Pemerintah menyiapkan jurus demi mencegah badai kebangkrutan berujung PHK terus-terusan menimpa sektor tekstil. Salah satu caranya adalah membuat proteksi barang impor yang membanjiri pasar domestik.

Pemerintah akan menerbitkan aturan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk beberapa komoditas.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merinci BMTP dan BMAD utamanya akan dikenakan pada produk tekstil. Pasalnya industri tersebut sedang dihantui kebangkrutan hingga badai PHK. Selain itu, BMTP dan BMAD juga akan dikenakan untuk komoditas elektronik, alas kaki, dan keramik.


“Tadi disepakati akan ada instrumen pengenaan (bea masuk) untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik. Semua dikenakan BMTP dan dia anti-dumping sekalian,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas tersebut usai rapat internal dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Selasa (25/6/2024).

Selain juga akan dikaji lagi aturan terkait impor Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag nomor 13 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Ada beberapa poin dalam kebijakan tersebut yang justru tidak mengakomodir kepentingan industri dalam negeri. Pihaknya akan rapat ulang dengan Kementerian Perindustrian, dalam waktu 3 hari akan ada keputusan soal nasib Permendag 8.

“Apakah kembali ke Permendag 8 apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut,” sambung Zulhas.

(hal/hns)

Membagikan
Exit mobile version