Rabu, Oktober 9


Jakarta

DPRD DKI Jakarta mengumumkan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029. Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan pembentukan AKD ini telah melewati rangkaian rapat pimpinan Dewan dan para pimpinan fraksi.

AKD yang dimaksud mulai Komisi A sampai E, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), sampai Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Hal ini juga diperkuat dari surat fraksi tentang anggotanya yang duduk dalam AKD masa jabatan 2024-2029.

“Sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa alat kelengkapan DPRD, terdiri atas Pimpinan DPRD, Bamus, Komisi, Bapemperda, Bapemperda, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan, dibentuk berdasarkan rapat paripurna,” kata Khoirudin pada Sidang Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/10/2024).


Susunan komposisi itu dibacakan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta Asril Pinayungan. Setelah komposisi dibacakan, Khoirudin selaku pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan dari para koleganya yang datang dalam rapat tersebut.

Pengambilan keputusan AKD secara lisan ini, kata Khoirudin, mengacu pada Pasal 97 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Permintaan persetujuan itu diucapkan pimpinan rapat paripurna kepada 105 anggota DPRD DKI Jakarta.

“Kami ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna yang terhormat ini, apakah susunan alat kelengkapan DPRD Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 untuk ditetapkan sebagai keputusan DPRD, dapat disetujui?,” ujarnya.

Para anggota yang hadir serentak menjawab “setuju”.

Dengan ditetapkannya AKD ini, Khoirudin berharap anggota DPRD DKI Jakarta dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya demi kepentingan dan kemajuan masyarakat Jakarta.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan aspirasi aktif dalam proses pembangunan kota Jakarta,” imbuhnya.

Berikut ini susunan AKD DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029:

– Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta: Ima Mahdiah
Ketua Komisi: Inggard Joshua
Wakil Ketua: Alia Noorayu Laksono
Sekretaris: Mujiyono

– Koordinator Komisi B DPRD DKI Jakarta: Basri Baco
Ketua Komisi: Nova Harian Paloh
Wakil Ketua: Wahyu Dewanto
Sekretaris: Muhammad Lefy

– Koordinator Komisi C DPRD DKI Jakarta: Khoirudin
Ketua Komisi : Dimaz Raditya Soesatyo
Wakil Ketua : Suhud Alynudin
Sekretaris : Sutikno

– Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta: Wibi Andrino
Ketua Komisi: Yuke Yurike
Wakil Ketua: Muhammad Idris
Sekretaris: Habib Muhamad bin Salim Alatas

– Koodinator Komisi E DPRD DKI Jakarta: Rany Mauliani
Ketua Komisi: Muhammad Thamrin
Wakil Ketua: Agustina Hermanto alias Tina Toon
Sekretaris: Justin Adrian Untayana

– Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Ketua: Abdul Aziz
Wakil Ketua: Jhonny Simanjuntak

– Badan Kehormatan
Ketua : Yuda Permana
Wakil Ketua : Bambang Kusumanto

Selain mengumumkan AKD, Khoirudin membuka masa sidang dan masa reses pertama pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta tahun anggaran 2024. Lalu, penandatanganan pakta integritas pengesahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Penjabat Gubernur dan pimpinan DPRD DKI Jakarta tahun 2025.

Simak: KPU Tetapkan Hasil Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, PKS Raih Kursi Terbanyak

[Gambas:Video 20detik]

(bel/idn)

Membagikan
Exit mobile version