Jakarta –
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mulai membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II). Artinya, bea balik nama untuk mobil bekas dan motor bekas kini gratis. Apa alasan Pemprov Jakarta menerapkan kebijakan tersebut?
Kebijakan tersebut tertuang di Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Pada pasal 2 ayat 1 Pergub Nomor 41 Tahun 2024 disebutkan Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB buat Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan sebesar 0% itu diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif Pajak Daerah berupa pembebasan BBNKB buat kendaraan bekas ini diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024. Peraturan ini sudah berlaku sejak 23 Oktober 2024. Pergub itu berlaku sampai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Selanjutnya, mulai 5 Januari 2025 dan seterusnya kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama.
Kepala Bapenda Daerah Khusus Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, ada beberapa tujuan dari diberlakukannya kebijakan tersebut. Tujuan pertama adalah buat melakukan validasi terkait administrasi kendaraan. Sebelumnya bea balik nama kendaraan bekas dikenai tarif 1%.
“Karena yang jadi permasalahan adalah, buat menghindari supaya tidak terjadi beban yang 1%, akhirnya pinjam KTP (pemilik pertama kendaraan tersebut) karena tidak balik nama. Dan ini berdampak pada satu, karena diterapkannya pajak progresif, jika kemudian kendaraan dijual, kemudian yang membeli tidak melakukan bea balik nama, tentu pemilik pertama ini akan terkena progresif. Ini akan memberatkan,” ungkap Lusiana di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Jadi dengan dibebaskan bea balik nama kendaraan bekas, maka diharapkan para pemilik kendaraan bermotor bekas segera melakukan bea balik nama agar tertib administrasi.
“Alasan kedua (kenapa BBN kendaraan bekas jadi 0) adalah, agar Bapenda tidak kesulitan saat melakukan penagihan. Karena pada saat kami melakukan penagihan, pasti ke alamat pemilik pertama kan. Sedangkan mobil ini mungkin sudah tangan ke berapa. Ini menyulitkan buat kami,” sambung Lusiana.
Selain itu, administrasi kendaraan bermotor tidak yang tertib juga akan mengganggu kerja kepolisian dalam menindak pelanggaran lalu lintas melalui E-TLE. “Sehingga kalau dikasih surat (tilang), ini pasti nyampainya bukan ke pelanggarnya. Nah, ini memang salah satu kenapa pemerintah kemudian mengambil kebijakan (BBN kendaraan bekas 0) seperti itu, supaya administrasi kendaraan bermotor ini menjadi lebih tertib,” kata Lusiana lagi.
Harapan lainnya jika administrasi kendaraan bermotor sudah tertib adalah, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan jadi lebih tepat sasaran.
“Contohnya Pemerintah DKI (Jakarta) mempunyai program KJP, kemudian KJMU. Salah satu syaratnya kan ada tidak boleh punya kendaraan lebih dari satu. Kadang – kadang karena ini datanya nggak valid, pada saat si penerima, kita ajar ternyata mereka punya kendaraan, tapi bukan atas nama mereka. Nah, ini kan berarti nggak tepat sasaran,” bilang dia.
“Jadi ini ke depannya supaya penggunaan dana APBD ini lebih efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran. Maka kita salah satunya adalah memperbaiki data kita ini. Ini salah satunya,” tukasnya.
(lua/din)