Jakarta –
Blokir dan melapor jual kendaraan ternyata dua aktivitas yang berbeda. Berikut perbedaannya.
Pemblokiran dan pelaporan jual kendaraan merupakan dua kegiatan yang berhubungan dengan kepemilikan kendaraan. Meski begitu, keduanya ternyata berbeda. Pemblokiran kendaraan dilakukan untuk memberikan tanda pada data registrasi kendaraan tertentu.
Mengutip laman Bapenda Jakarta, pemblokiran kendaraan dilakukan oleh kepolisian. Tindakan tersebut bertujuan untuk memberlakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, ada dua jenis pemblokiran yang dilakukan, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK.
Pemblokiran data BPKB dilakukan untuk:
- Mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik
- Menegakkan hukum terkait kendaraan yang terlibat dalam kasus kriminal atau hukum lainnya
- Melindungi kepentingan kreditur, seperti pemberi pinjaman kendaraan
Pemblokiran data STNK dilakukan untuk:
- Mencegah proses pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan atau penggantian STNK
- Menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas
Lapor Jual Kendaraan
Sementara itu pelaporan jual kendaraan merupakan tindakan yang harus dilakukan pemilik setelah menjual kendaraannya. Langkah ini dilakukan supaya pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif sekaligus menghindari masalah di masa mendatang.
Wajib Pajak yang belum atau tidak melaporkan pelepasan atau penyerahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dapat meminta informasi data kepemilikan kendaraan bermotor pada Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat sebelum melakukan pendaftaran.
Selain itu, untuk yang berada di wilayah Jakarta, lapor jual kendaraan ini bisa dilakukan secara online melalui website pajakonline.jakarta.go.id tanpa perlu datang ke Samsat.
Dari penjelasan di atas jadi terlihat jelas perbedaan antara pemblokiran kendaraan dan lapor jual. Pemblokiran kendaraan dilakukan oleh pihak kepolisian sedangkan lapor jual dilakukan oleh pemilik kendaraan itu sendiri.
(dry/din)