Selasa, Mei 14


Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) buka-bukaan keterlibatan Harvey Moeis (HM) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Suami Sandra Dewi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam tahap pemeriksaan dan penangkapan, HM tidak ada perlawanan. Hanya saja masih banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik saat pemeriksaan belum dijawab dengan gamblang.

“Ini butuh strategi pendalaman, butuh konfrontasi ke depannya dari orang yang sudah kita periksa dari hampir 148 saksi,” kata dia, dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Jumat (29/3/2024).


HM telah terlibat dalam korupsi pertambangan ini sejak 2018. Peran dari HM, jadi sosok yang menghubungkan antara PT RBT dengan pihak-pihak di PT Timah (Persero) bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

HM bersama MRPT berusaha melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung. Lalu dibuat suatu kesepakatan adanya sewa-menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal di smelter. Dari sinilah pundi-pundi uang dikumpulkan.

“Nah dari sini mereka mengumpulkan uang untuk kemudian uang tersebut ke depan dilakukan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility). Pada faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

HM dan MRPT melakukan tindakannya itu selama dua tahun yakni 2018 dan 2019. Ketut juga buka-bukaan bahwa pengumpulan uang tersebut juga melibatkan HLN (Helena Lim). Nah, yang dikumpulkan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan usaha yaitu money changer.

“Uang yang dikumpulkan juga diserahkan kepada HLN dalam rangka CSR ternyata HLN menyalahgunakan untuk kepentingan usaha, yaitu usaha money changer,” pungkasnya.

(ada/ara)

Membagikan
Exit mobile version