Jumat, November 15


Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan skema baru untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor mulai 2025. Pajak progresif mengalami kenaikan. Tapi ada kendaraan tertentu yang tidak terkena pajak progresif.

Skema baru pengenaan pajak kendaraan ini berlaku pada 5 Januari 2025. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik dari aturan sebelumnya. Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan hanya sebesar 6 persen. Hal ini berbeda dari peraturan pajak progresif sebelumnya. Di aturan sebelumnya, pajak progresif bahkan sampai 10 persen kalau seseorang memiliki kendaraan 17 unit atau lebih.


Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi dalam aturan terbaru yang akan diterapkan pada 5 Januari 2025:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Namun, ada kendaraan yang dibebaskan dari pajak progresif. Kendaraan yang bebas pajak progresif adalah kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan.

Berdasarkan pasal 7 ayat (3) Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.

“Kendaraan Bermotor yang dimiliki oleh Badan dikenakan tarif tunggal yakni sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan tarif pajak progresif, hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha,” deemikian dikutip dari lampiran penjelasan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

(rgr/dry)

Membagikan
Exit mobile version