Jumat, Oktober 18


Jakarta

Anggota DPR Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan Ujang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Harli mengatakan penangkapan Ujang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 pada 4 September 2023. Sprindik itu memuat kasus dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada 2009.

“Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009,” kata Harli di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.


Harli menyebutkan, dalam kasus ini, sejatinya telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur PT Aleta Danamas, Daniel Alexander Tambeha; dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri, Reza Indriadi.

“Tahun 2016 itu ditangani dan kedua ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum 5 tahun ada yang dihukum 7 tahun,” ucapnya.

Dari putusan itu, ujar Harli, dinyatakan ada keterlibatan Ujang Iskandar sebagai komisaris di BUMD tersebut. Pada saat bersamaan, menurut dia, Ujang juga menjabat Bupati Kotawaringin Barat.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini dilakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” jelas Harli.

Namun penyidikan terhadap Ujang dalam itu harus dihentikan sementara. Sebabnya, pada saat itu telah memasuki tahun politik.

Kala itu ada aturan untuk menghentikan sementara proses pemeriksaan di tingkat penyelidikan ataupun penyidikan dugaan kasus korupsi terkait peserta pemilu sampai rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai.

“Tetapi media harus pahami bahwa dalam suasana pemilu maka diberi kesempatan dan setelah itu di tahun 2024 ini penyidikan itu dilanjutkan,” terang Harli.

“Lalu penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil sehingga dilakukan monitoring dan diamankan dan sampai pada malam hari ini ditahan,” pungkasnya.

(ond/fas)

Membagikan
Exit mobile version