Jakarta –
Mulai Januari 2025 tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% dari sebelumnya 11%. Kebijakan tersebut tentunya bakal memberi dampak ke pasar otomotif Indonesia, di mana harga jual mobil bakal naik signifikan. Ini dua strategi produsen mobil saat PPN naik jadi 12%.
4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel memberikan gambaran bagaimana kebijakan PPN 12% ini memberi dampak ke harga jual mobil. Kata Harold, setiap pabrikan punya hitungannya masing-masing. Ada pabrikan yang langsung memasukkan tarif PPN 12% ke harga jual kendaraan, ada juga pabrikan yang lebih memilih melakukan kebijakan efisiensi untuk mencegah harga mobil naik signifikan.
“Pastinya setiap brand atau setiap produsen memiliki tata hitungannya masing-masing. Nah to be honest (sejujurnya) kita tak bisa memberitahukan cara hitungannya secara transparan sekali. Tapi sudut pandangnya seperti ini. Bahwa kalau seandainya barang itu sudah diproduksi, maka setiap barang produksi tersebut kan kalau secara hitungan punya COGS (Cost of Goods Sold) atau punya HPP (Harga Pokok Penjualan). Dari harga produksi tersebut, kita kalkulasi dengan gross margin lalu kita kalkulasi dengan net margin, lalu beberapa investasi kayak nilai-nilai administrasi, lalu juga ada beberapa advertising spending, dan distribution segala macam. Sehingga muncullah harga jual, include tax yang ada di situ. Termasuk PPN (12%) tersebut,” buka Harold kepada wartawan di BSD City, Tangerang (25/11/2024).
“Ada beberapa gaya produsen yang pada saat tax misalnya terjadi fluktuasi, itu ada yang mengkonversinya ke nilai COGS. Artinya dia menerapkan teknik cost leadership. Dia melakukan efisiensi di pabrikasinya, sehingga harga tersebut tidak melambung naik. Ada juga yang menggunakan advertising leadership, berarti menurunkan nilai komposisi marketingnya,” sambung Harold.
“Tapi ada juga pabrikan yang secara letterlijk (harfiah), jika secara hitungan pajak naik Rp 1 juta, ya sudah, harga produk, harga jualnya dinaikkan Rp 1 juta. Istilahnya kayak gitu. Nah, setiap teknik tersebut punya plus minusnya. Itu patut ditunggu nanti pada saat realisasinya, Suzuki akan mengambil yang mana,” tambah Harold.
Harold belum mengetahui seberapa besar kenaikan harga mobil baru ketika tahun depan PPN naik menjadi 12% dan ada kebijakan opsen pajak, atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun yang pasti, harga mobil akan naik signifikan.
“Kita sekarang masih dalam tahap finalisasi hitungan. Karena basisnya kan dari NJKB dan segala macam. Tapi yang jelas, kalau dari sudut pandang konsumen (kenaikannya) akan signifikan,” bilang Harold.
(lua/rgr)