Sabtu, September 28

Jakarta

Maraknya situs judi online yang menjamur di internet sudah sejak lama meresahkan masyarakat. Pasalnya, situs penyedia layanan judi online ini membawa lebih banyak kerugian dibanding manfaat, baik kerugian secara finansial maupun sosial.

Mudahnya akses terhadap situs judi online dapat membuat semakin banyak orang kecanduan melakukan tindakan ilegal ini. Jika sudah ketagihan, pelaku judi akan melakukan apa saja untuk mendapatkan uang, bahkan hingga melakukan tindakan kriminal.

Sebagai solusi atas masalah tersebut, Kominfo pun mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah situs yang disinyalir sebagai penyedia layanan judi online.


Daftar Situs Judi Online yang Diblokir Kominfo

Sejauh ini, diketahui terdapat 15 situs judi online yang telah diblokir oleh Kominfo. Berikut deretan situs judi online yang diblokir Kominfo berdasarkan catatan detikInet:

  1. Pop Gaple
  2. Pop Domino
  3. MVP Domino
  4. Pop Poker
  5. Ludo Dream
  6. Pop Big2
  7. Poker Pro.id
  8. Poker Texas Boyaa
  9. Topfun
  10. Domino Qiu Qiu
  11. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  12. Domino Gaple Boyaa QiuQiu Capsa
  13. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  14. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  15. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

Sayangnya, sampai saat artikel ini tertulis belum terdapat daftar terbaru mengenai situs judi online yang telah diblokir pada tahun 2024 ini. Namun, dengan mengetahui beberapa situs judi online yang telah diblokir, masyarakat diharapkan dapat mewaspadai dan menjauhi akses terhadap situs-situs judi online ilegal.

Penanganan Kominfo Terkait Kasus Judi Online di Indonesia

Mengutip dari laman resmi Kominfo, Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan telah berhasil memutus akses 1.904.246 konten judi online yang tersebar di berbagai situs web maupun platform digital.

Lebih lanjut, Menteri Budi Arie juga menambahkan bahwa Kominfo memberantas hampir 10.000 konten judi online setiap harinya.

Dalam rangka memberantas judi online hingga ke akarnya, Kominfo turut bekerja sama dengan para penyelenggara platform digital seperti Meta dan Google. Selain itu, penanganan konten judi online ini dilakukan berdasarkan keyword atau kata kunci.

Berdasarkan hasil koordinasi Kominfo dan penyelenggara platform digital, ditemukan sebanyak 20,241 keyword yang tersebar di mesin penelusuran Google dan 2,637 keyword di platform Meta.

Sebagai tambahan informasi, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap situs lembaga pendidikan dan pemerintahan yang terindikasi menyisipkan konten phising.

Dari hasil temuan Kominfo, terdapat 14,823 situs lembaga pendidikan yang mengandung konten judi online. Sementara itu, untuk situs lembaga pemerintahan terdapat 17.001 konten.

Meski Kominfo telah memutus akses konten judi online, hal ini tidak serta-merta berarti bahwa masalah judi online telah teratasi sepenuhnya.

Karena itu, Kominfo turut menghimbau masyarakat umum untuk aktif memerangi aktivitas ilegal judi online di lingkungan sekitar masing-masing, baik dalam keluarga, institusi pendidikan, ataupun tempat kerja.

Simak Video ‘Sederet Fakta 3 Sindikat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1 Triliun’:

[Gambas:Video 20detik]


(khq/khq)

Membagikan
Exit mobile version