Sabtu, Februari 22


Jakarta

Polisi telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan IM, asistennya, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman, terhadap dokter Reza Gladys. Polisi memberikan laporan situasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Ada 9 dokumen yang menguatkan penetapan status aktris berusia 38 tahun itu sebagai tersangka.

“(Ada) 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).


Polisi juga memegang bukti berupa flash disk dan beberapa ponsel. Polisi lalu memeriksa sebanyak 13 saksi fakta dan 5 saksi ahli yang menguatkan adanya dugaan tindak pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.

“⁠Lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik,” lanjutnya.

Reza Gladys sebagai pelapor, melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, percaya diri bisa menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara. Reza Gladys juga punya bukti kuat soal dugaan pengancaman, pemerasan, dan TPPU yang Nikita Mirzani lakukan.

“Karena dia yakin dan percaya ini akan membuahkan hasil. Kemudian oknum-oknum yang dilaporkan dia yakin akan ditahan. Sebenarnya semalam klien kami sudah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terkait yang kami sampaikan kepada Polda Metro Jaya dan dia merasa ini wajar,” kata Julianus Paulus Sembiring ditemui di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025) malam.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Polisi mengatakan bukti cukup menjadi alasan Nikita Mirzani dan IM menjadi tersangka.

“Benar, saudari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam keterangannya pada Kamis (20/2/2025).

Polisi menjerat artis berusia 38 tahun itu dengan pasal berlapis. Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(pus/nu2)

Membagikan
Exit mobile version