Jakarta –
Denda tilang tak memiliki SIM dan tidak membawa SIM ternyata berbeda. Bahkan dendanya ada yang tembus Rp 1 juta. Berikut rinciannya.
Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Keberadaan SIM juga sekaligus menjadi bukti bahwa pengendara tersebut legal mengemudikan kendaraan di jalan.
Aturan membawa SIM setiap kali berkendara tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5. Dalam aturan itu dijelaskan pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan salah satunya wajib menunjukkan SIM.
Tapi bagaimana kalau lupa membawa SIM? Tentu ada sanksinya. Sanksi tak membawa SIM merujuk pada pasal 288 ayat 2 UU 22 tahun 2009.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud pada pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” demikian bunyi pasalnya.
Denda tilang itu rupanya berbeda dengan pengendara yang tak memiliki SIM. Masih dalam UU yang sama, pengendara yang tak punya SIM bisa dikenakan denda tilang Rp 1 juta.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,” begitu penjelasannya.
Syarat Bikin SIM
Kalau tak memiliki SIM jelas, kamu harus membuatnya. Pembuatan SIM baru harus dilakukan di kantor Satpas dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Di samping itu, kamu juga harus lulus ujian teori dan ujian praktik SIM. Berikut ini syarat bikin SIM baru.
- Mengisi formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian
- Fotokopi sertifikat diklat mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing
- Tanda bukti kepesertaan JKN aktif (BPJS Kesehatan)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
Nah kalau sudah punya SIM, jangan lupa untuk selalu dibawa ya. Jangan sampai kamu kena tilang karena masalah sepele tersebut.
(dry/din)