Jakarta –
Seorang pria di Solo, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terkait aturan batas usia minimal surat izin mengemudi (SIM) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kagum dengan bocah SD yang nekat naik motor dari Madura ke Jakarta, pria itu mengajukan SIM bisa didapat anak di bawah 17 tahun.
Diberitakan Antara, pria bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi kepada MK terkait pemberian SIM bagi pengendara berusia di bawah 17 tahun. Menurutnya, melihat kemampuan dua bocah SD asal Madura itu, seharusnya mereka bisa mendapatkan SIM.
“Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura,” katanya.
Dia bilang, kedua bocah itu melakukan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor dari Sampang ke Jakarta. Tapi, sampai di Semarang perjalanannya dihentikan oleh petugas kepolisian. Aksi bocah SD yang nekat motoran dari Madura itu membuatnya kagum.
“Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun,” katanya.
“Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini.
Untuk diketahui, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Tertulis pada pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, ada batas usia paling rendah bagi seseorang untuk mendapatkan SIM. Adapun syarat usia ditentukan paling rendah sebagai berikut:
- usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Bukan tanpa alasan, karena usia minimal itu dianggap sudah mumpuni untuk mengendarai kendaraan bermotor. Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan secara fisik anak di bawah umur tersebut belum memenuhi syarat. Pun kalau sudah memenuhi syarat fisik, mereka belum stabil emosi dan mentalnya.
“Mereka lemah dalam mengambil keputusan yang benar. Belum terlatih dalam bersikap di kondisi-kondisi darurat,” kata Sony kepada detikOto belum lama ini.
Simak juga Video: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/dry)