Senin, November 18


Jakarta

Umumnya pengguna jalan di Indonesia melintas di bagian kiri jalan. Namun, terdapat satu jalan di Kota Bandung yang mengharuskan pengemudinya melintas di sisi kanan layaknya di Eropa. Berikut alasan di baliknya jalan tersebut.

Jika melihat jaringan jalan di Kota Bandung, ternyata ada alasan di balik penerapan aturan Jalan Elang Raya wajib di sisi kanan. Itu terjadi karena jalan dengan panjang tak lebih dari 500 meter itu terbilang sebagai jalan pintas untuk memangkas perjalanan dari Jalan Jenderal Sudirman ke Jalan Rajawali, ataupun sebaliknya.

Di Jalan Jenderal Sudirman misalnya. Setelah memasuki ruas jalan satu arah, pengendara akan menemui bundaran yang memiliki lampu lalu lintas atau traffic light. Setelah menunggu lampu hijau menyala, pengendara kemudian bisa langsung belok kanan untuk menuju Jalan Elang Raya


Di sana, kendaraan harus ada di sisi kanan untuk memudahkan perjalanan jika ingin menuju ke Jalan Elang Raya. Sebab, jika berada di sisi kiri jalan, kendaraan harus memutar dulu di bundaran sebelum masuk ke jalan tersebut.

Uniknya, setelah belok ke kanan begitu lampu hijau menyala, kendaraan tidak perlu repot berpindah lajur ke sebelah kiri. Kendaraan tetap berada di kanan hingga ujung Jalan Elang Raya yang menghubungkan ke Jalan Rajawali Barat-Rajawali Timur untuk menuju pusat Kota Bandung, atau ke Jalan Nurtanio bagi yang ingin langsung menuju ke pintu Tol Pasteur.

Sementara dari arah sebaliknya, kendaraan yang melintas dari arah Jalan Cibeureum ke Jalan Rajawali Barat, bisa memanfaatkan langsung Jalan Elang Raya sebagai jalan pintas. Karena di Jalan Rajawali Barat satu arah dan tidak ada lampu lalu lintas, maka kendaraan bisa langsung belok kanan dan tidak perlu repot pindah ke sisi kiri, bagi pengendara yang misalnya berencana menuju ke pintu Tol Pasirkoja.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar saat berbincang dengan detikJabar kemudian mengungkapkan alasan kenapa Jalan Elang Raya berada di sisi kanan. Kata dia, sistem tersebut diterapkan untuk menghindari pertemuan kendaraan yang berpotensi mengakibatkan kemacetan.

“Jadi kalau dilihat dari jaringan jalannya, dia itu untuk menghindari crossing kendaraan yang mau masuk ke Jalan Elang (Jalan Elang Raya). Sehingga jalannya dibalik, kendaraan ada di kanan supaya tidak terjadi pertemuan kalau dia berpindah lajur ke kiri,” katanya belum lama ini.

Eko mengaku belum mengetahui secara detail kapan kebijakan di Jalan Elang Raya mewajibkan pengendara berada di sisi kanan. Tapi karena begitu spesial, jalanan ini seolah-olah membawa pengendara serasa di Eropa.

“Untuk diskresinya itu kapan kami belum tahu. Tapi dari pengamatan saya, karena karakteristik jalan di Bandung itu banyak persimpangan pendek-pendek, jadi kemungkinan di jalan itu diterapkan sistem yang dibalik yaitu kendaraan ada di kanan. Itu sepertinya untuk mengurangi crossing agar tidak menimbulkan kemacetan,” ungkap Eko.

Terlepas dari semua itu, Eko mengimbau kepada pengendara supaya bisa tertib berlalu lintas. Ia meminta agar pengendara mematuhi setiap aturan agar semua orang menjadi nyaman selama dalam perjalanan.

“Imbauannya tentu kepada pengendara kendaraan yang di Kota Bandung, tetap mematuhi aturan yang berlaku. Baik itu aturan yang melekat kepada pengendara seperti helm, safety belt, atau aturan yang terpasang di jalan,” tuturnya.

“Mari kita sama-sama menciptakan Bandung yang nyaman, tertib berlalu lintas, sehingga image wisatawan yang ke Bandung itu bisa memberikan kenyamanan kepada pengendara lain,” pungkasnya.

___________________

Artikel ini telah tayang di detikJabar

(wkn/wkn)

Membagikan
Exit mobile version