Kamis, Oktober 24


Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyoroti kasus pailit yang dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri telah meminta perusahaan tidak buru-buru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Indah menjelaskan, saat ini belum ada data resmi yang masuk soal karyawan yang terancam PHK. Indah menegaskan proses produksi di Sritex tetap berjalan dan perusahaan tetap menerima order.

“Mereka masih terima order dan berproduksi,” katanya kepada detikcom, Kamis (24/10/2024).


Indah meminta Sritex menunggu sampai adanya putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung. Perusahaan juga diminta tetap membayar hak-hak karyawan, termasuk gaji.

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” ujarnya.

Kemnaker meminta agar semua pihak, yaitu manajemen dan Serikat Pekerja di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan. Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak dengan mengutamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif.

Rencananya pihak manajemen Sritex akan dipanggil oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan Plh. Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati, pemanggilan akan dilakukan pada Jumat Pagi, 25 Oktober 2024.

(ily/rrd)

Membagikan
Exit mobile version