Jumat, November 15


Jakarta

PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberi penjelasan atas kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dari Rp 20.000 menjadi Rp 27.000 untuk kendaraan golongan I. Sebelumnya, langkah penyesuaian tarif ini mendapat respons negatif dari kalangan warganet.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan, penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

“Penyesuaian tarif itu diatur dalam undang-undang. Karena memang untuk iklim investasi dalam industri jalan tol adalah sifatnya pengembalian investasi,” kata Lisye, ditemui di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).


Lisye mengatakan, jalan tol dibangun dengan mengandalkan investasi. Adapun di Jasa Marga sendiri, sumber pendanaan proyek jalan tol bersumber dari 30% Ekuitas dan 70% dari pinjaman perbankan.

“Dari sini sifatnya investasi. Tidak hanya Jasa Marga, begitu juga pihak swasta itu semuanya dananya dari investasi. Jadi dalam skemanya untuk pengembalian investasi itu skemanya perlu dilakukan penyesuaian tarif setiap 2 tahun sekali berdasarkan akumulasi inflasi di wilayah tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, menurutnya sudah waktunya Tol Japek dan MBZ untuk mengalami penyesuaian tarif. Bahkan kenaikan tarif ini telah mengalami penundaan sekitar 6 bulan. Lisye juga menjelaskan alasan tarifnya menjadi cukup tinggi.

“Kenapa nilainya lebih tinggi? Karena memang ada beberapa hal yang juga kita lakukan di sana. Seperti penambahan lingkup, penambahan lajur, juga ada beberapa yang kami tambahkan sesuai koordinasi dengan regulator BPJT,” ujar Lisye.

“Jadi setelah dievaluasi perhitungannya juga dengan beberapa pihak terkait, muncullah angka tersebut yang memang sesuai dengan UU bahwa perlu dilakukan penyesuaian tarif,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya langkah penyesuaian tarif ini mendapat respons negatif dari kalangan warganet. Seperti yang terlihat di media sosial Instagram, sejumlah warganet menyayangkan keputusan ini.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun buka suara merespons kondisi ini. Basuki mengatakan, pihaknya telah menunda kenaikan tarif Tol Japek ini selama 6 bulan karena sejumlah alasan.

“Jalan tol ini sesuai UU kan dua tahun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul enam bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik,” kata Basuki, saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Sabtu (9/3/2024).

Adapun PUPR sendiri punya peran dalam persetujuan penyesuaian tarif jalan tol. Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR, usai hasil identifikasi dan audit dilakukan dalam menilai apakah seluruh syarat dan ketentuan untuk naik tarif telah terpenuhi.

Menurutnya, jalan tol sendiri tidak terlepas dari ekosistem usaha dan juga dinamika bisnis. Sehingga, kenaikan tarif tol menjadi bagian dari hak BUJT menyesuaikan, tentunya dengan memperhatikan sejumlah standarisasi dan persyaratan.

“Dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tidak naik enam bulan. Jadi menurut saya, sudah waktunya untuk naik,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja menambahkan, pertimbangan dalam persetujuan permintaan kenaikan tarif tidak hanya berdasarkan indeks Standar Pelayanan Minimum (SPM), tetapi juga dari sisi layanan tambahan.

“Kita tidak menuntut hanya pemenuhan SPM tetapi di Japek itu kan ada penambahan lajur supaya tidak macet. Itu kan kita tahu bebannya berat sekali, tapi kalaupun ditambah (jalur) juga sering macet, terutama saat jam-jam sibuk itu luar biasa. Kita bisa lihat juga beberapa hari terakhir ini saja, sudah ada beberapa lajur yang harus mendapat kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif,” terang Endra.

Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Layang MBZ:

Jakarta Interchange-Cikampek

Golongan I: Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
Golongan II dan III: Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
Golongan IV dan V: Rp 54.000 yang semula Rp 40.000

Simak juga Video: Menteri PUPR Targetkan Tol Gilimanuk-Mengwi Dimulai September 2024

[Gambas:Video 20detik]

(shc/rrd)

Membagikan
Exit mobile version