Kamis, Desember 19


Jakarta

Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK tahunan dan lima tahun. Selain membawa STNK asli dan fotocopy, syarat lain yang wajib dipenuhi adalah melampirkan KTP.

Namun, beberapa orang bertanya-tanya apakah bisa perpanjang STNK tanpa melampirkan KTP? Biasanya, kendala ini dialami oleh orang yang membeli kendaraan bekas, sebab pemilik kendaraan sebelumnya enggan atau lupa memberikan fotocopy KTP kepada pemilik baru.

Lantas, bagaimana cara perpanjangan STNK tapi tidak melampirkan KTP? Simak penjelasannya dalam artikel ini.


Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP?

Sayangnya, perpanjangan STNK tidak bisa dilakukan tanpa melampirkan KTP yang namanya tertera di STNK. Maka dari itu, satu-satunya cara adalah dengan melakukan balik nama kendaraan.

Dengan balik nama, maka kamu tak perlu pusing harus meminta fotocopy KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Sebab, balik nama kendaraan turut mengubah nama pemilik di STNK dan BPKB yang semula milik orang lain kini berubah jadi nama detikers. Hal ini juga turut mempermudah pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan selanjutnya.

Syarat Balik Nama Kendaraan

Jika detikers baru membeli kendaraan bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan sebelum jatuh tempo untuk perpanjangan STNK. Mengutip catatan detikOto, berikut syarat-syarat balik nama kendaraan:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi.

Cara Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan meliputi dua langkah, yakni pengurusan STNK dan BPKB. Perlu diketahui, proses pengurusan STNK dan BPKB tidak di satu tempat, jadi STNK baru diurus di kantor Samsat sedangkan BPKB di Polda.

Agar tidak bingung, simak langkah-langkah balik nama kendaraan di bawah ini:

Cara Balik Nama STNK di Kantor Samsat

  • Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk pencabutan berkas
  • Kendaraan akan melalui proses cek fisik
  • Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
  • Petugas akan melakukan legalisir dokumen persyaratan
  • Berkas dikembalikan, lalu datangi loket fiskal
  • Isi formulir yang disediakan dengan lengkap
  • Lalu, lakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
  • Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa saat mengambil berkas
  • Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
  • Isi formulir yang telah disediakan
  • Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
  • Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  • Serahkan bukti pembayaran
  • Selanjutnya datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
  • Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
  • Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
  • Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
  • Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
  • STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan.

Cara Balik Nama BPKB di Polda

  • Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
  • Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
  • Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas ka melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan
  • Petugas akan memberi tanda pembayaran
  • Lakukan pembayaran di bank
  • Serahkan berkas persyaratan dan anda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
  • Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
  • Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru.

Biaya Balik Nama Kendaraan

Ada biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama kendaraan di BPKB dan STNK. Sebagai catatan, besaran biaya balik nama kendaraan akan berbeda-beda tergantung dari jenis, merek, dan tipenya.

Namun, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada enam jenis pungutan saat balik nama kendaraan, yaitu:

  • Biaya pendaftaran balik nama mobil/motor.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli.
  • Biaya penerbitan STNK baru.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi.
  • Biaya pembuatan BPKB baru.

Lalu, ada juga biaya-biaya lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor (tergantung modelnya), biaya PKB antara 2-6 persen, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, hingga biaya cek fisik.

Berikut simulasi biaya balik nama kendaraan untuk mobil bekas di Jakarta dengan harga bekasnya Rp 200 juta.

  • BBN-KB: 200 juta x 1% : Rp 2.000.000
  • Biaya PKB: 200 juta x 2%: Rp Rp 4.000.000
  • Biaya SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Biaya administrasi STNK: Rp 50.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000
  • Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 100.000
  • Total: Rp 6.968.000

Sebagai informasi, biaya balik nama kendaraan kedua dan seterusnya akan dinolkan sejak 23 Oktober 2024. Meski begitu, saat mengurus balik nama kendaraan bekas hanya pajak BBNKB saja yang dihapus, sisanya tetap dibayarkan.

(ilf/fds)

Membagikan
Exit mobile version