Kamis, Juni 27


Jakarta

Pemerintah Republik Indonesia menetapkan hari Kamis (23/5/24) ini sebagai hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE. Bertepatan dengan hal tersebut, aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta ditiadakan.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan informasi mengenai tidak berlakunya ganjil genap di Jakarta pada hari ini, melalui akun resmi media sosial mereka.

[Gambas:Instagram]


“TemanDishub, sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional tertuang pada Perhub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Pada aturan tersebut tertulis bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam hal ini, pemerintah sudah menetapkan bahwa tanggal 23 dan 24 Mei 2024 jatuh sebagai libur nasional dan cuti bersama. Hal tersebut diatur lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Keternagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Kendati ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau untuk pengguna lalu lintas agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan berkendara dengan mengutamakan keselamatan.

“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulis Dishub DKI Jakarta di media sosialnya.

Simak Video “13 Titik Baru Lokasi Ganjil Genap DKI Diuji Coba Hari Ini
[Gambas:Video 20detik]
(mhg/dry)

Membagikan
Exit mobile version