Senin, Maret 24


Jakarta

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan maskapai baru bernama Indonesia Airlines belum diizinkan untuk terbang di Indonesia. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menyampaikan saat ini belum menerima satupun pengajuan permohonan perizinan dari perusahaan tersebut.

Setidaknya Indonesia Airlines butuh mengajukan dua izin ke Kemenhub. Mulai dari izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal dan izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).


Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara setiap badan usaha yang bermaksud menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan yang berlaku.

Proses tersebut mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional, sebelum memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Selain itu, maskapai juga wajib memiliki Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119.

Lukman menegaskan tanpa kedua sertifikat tersebut, sebuah maskapai tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia.

“Semua persyaratan tersebut wajib dipenuhi dalam rangka menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat,” tegas Lukman.

Ditjen Hubud berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia, guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.

Indonesia Airlines digadang-gadang bakal menjadi pemain top baru di dunia penerbangan Indonesia. Maskapai ini didirikan oleh Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan asal Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.

Chief Executive Officer Indonesia Airlines dan Executive Chairman Calypte Holding Pte Ltd Iskandar mengatakan, Indonesia Airlines hanya akan berfokus pada penerbangan internasional yang berbasis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pada tahap awal akan mengoperasikan 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap yang terbagi 10 unit pesawat berbadan kecil (Airbus A321neo atau A321LR) dan 10 unit pesawat berbadan lebar (Airbus A350-900 dan Boeing 787-9).

Tonton juga Video: BBN Airlines Tak Lagi Mengudara di RI, Kenapa?

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version