Jumat, September 13


Jakarta

Sebanyak dua produk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yakni kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lantai lainnya (HS 64) bakal dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) pekan depan. Kabar ini disampaikan Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak.

Franciska mengatakan aturan BMTP dua produk tersebut menunggu tahap akhir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya diterbitkan minggu depan.

“Ada pengenaan dua produk lagi saat ini sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu, dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet,” ucap Franciska di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).


Franciska menjelaskan bahwa ada sejumlah produk TPT yang sedang proses investigasi dan bisa dikenakan BMTP, salah satunya ikat pinggang atau strap staple synthetic, berbagai produk lainnya adalah pakaian dan aksesoris pakaian.

Produk lainnya yang dikenakan bea tambahan adalah polyester staple fiber dan spin draw yarn. Kedua produk itu dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Pengaturan BMAD dan BMTP termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Regulasi itu menjelaskan bahwa pemerintah bisa mengenakan bea tambahan untuk melindungi industri dalam negeri.

Perbedaan antara tindakan antidumping dan tindakan safeguard perdagangan terletak pada subjek pengenaannya. Namun, tersapat sejumlah syarat agar instrumen itu bisa digunakan. Utamanya adalah kerugian serta ancaman kerugian bagi industri dalam negeri.

“Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,” beber Staf Khusus Menteri Perdagangan (Mendag) Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan, dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Franciska menjelaskan bahwa pihaknya juga tengah menyelidiki empat produk yang lonjakan impornya diduga cukup tinggi, yaitu benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, serta slag wool.

“Ini sedang berlangsung penyelidikannya dan diharapkan selesai pada September 2024-Oktober tahun ini,” jelasnya.

Sementara untuk sejumlah produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanan adalah benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian, dan aksesori pakaian, I dan H section dari baja panduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.

(ara/ara)

Membagikan
Exit mobile version