Rabu, Maret 12


Jakarta

Imparsial mengkritik pembahasan RUU TNI yang saat ini bergulir. Revisi pasal 47 RUU TNI dinilai berpotensi memperluas jabatan prajurit TNI di ranah sipil dan bisa berdampak negatif pada jenjang karier ASN.

“Penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan-jabatan sipil juga berpotensi berdampak negatif terhadap pengelolaan jenjang karier Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masuknya militerisme ke dalam kementerian dan lembaga nonkementerian,” tulis Imparsial dalam dokumen catatan kritisnya, Juni 2024.

Imparsial menilai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil bisa mengabaikan kompetensi. Hal ini juga bisa mengacaukan oleh rekrutmen karier ASN.

“Penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karirr ASN yang seharusnya diatur ajeg dan berjenjang,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan dalam waktu sehari, pihaknya akan dikirim DIM RUU TNI oleh pemerintah. Utut menyebut DIM itu salah satunya berkaitan dengan Pasal 47 UU TNI.

“DIM itu singkatan dari daftar inventarisasi masalah yang akan nanti, kita banyak, kita akan revisi, yaitu yang berkaitan dengan lingkup tugas di Pasal 47, TNI bisa ke mana saja, kemudian di usia di Pasal 53 dan satu lagi di kedudukan, di Pasal 3,” ujar Utut dalam rapat, Senin (10/3/2025).

Pasal 47 mengatur tentang aturan prajurit jika ingin menduduki jabatan sipil. Dalam ayat 1 dijelaskan prajurit bisa menduduki jabatan sipil jika pensiun dini. Sedangkan ayat 2, mengatur jabatan apa saja yang boleh diduduki prajurit aktif.

Begini bunyi Pasal 47 ayat 1 dan 2:

Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menduga ada usulan penambahan frasa pada Pasal 47 ayat 2. Yakni usulan frasa ‘serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden’.

Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras penambahan frasa ini. Koalisi Masyarakat Sipil ini sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif.

“Penambahan frasa tersebut sangat berbahaya karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, yang sebelumnya dibatasi hanya pada 10 kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam UU TNI,” tulisnya, Kamis (6/3/2025).

Simak juga video: Baleg DPR Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri, Serahkan ke Periode Selanjutnya

(rdp/imk)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version