Selasa, Januari 7

Jakarta

Tahun baru Imlek 2025 atau perayaan tahun baru China akan diperingati pada bulan Januari tahun ini. Mengingat perayaan pergantian tahun berdasarkan kalender China (lunar) ini berbeda dengan setiap tahunnya menurut kalender Masehi.

Menurut History, tahun baru Imlek ini masih didasarkan pada kalender lunar (berdasarkan peredaran bulan), maka hari raya ini biasanya jatuh pada akhir Januari atau awal Februari dalam kalender Masehi. Selain itu, menurut tradisi budaya China (oleh masyarakat Tionghoa), setiap tahun diasosiasikan dengan salah satu dari 12 hewan shio: tikus, lembu, harimau, kelinci, naga, ular, kuda, kambing, monyet, ayam jantan, anjing, dan babi.

Imlek 2025: Tahun Baru China 2576 Kongzili

Tahun ini merupakan peringatan tahun baru Imlek adalah peringatan tahun baru China 2576 Kongzili. Kongzili sendiri merupakan istilah sistem penanggalan yang digunakan dalam kalender Cina. Penanggalan Kongzili adalah berdasarkan bulan mengelilingi bumi, yakni sistem penanggalan lunar.


Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili: Shio Ular

Tahun Baru China 2576 Kongzili atau Tahun Baru Imlek 2025 Masehi adalah Tahun Ular, lebih spesifiknya diasosiasikan dengan shio Ular Kayu. Mengutip dari China Highlights, tahun ini akan dimulai pada tanggal 29 Januari 2025 dan berlangsung hingga 16 Februari 2026 mendatang.

Imlek 2025 Jatuh pada 29 Januari 2025 Masehi

Tahun Baru China atau Imlek tahun ini jatuh pada tanggal 29 Januari 2025 (Rabu). Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 29 Januari 2025 ditetapkan sebagai tanggal merah untuk hari libur nasional dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Selain itu, melalui SKB 3 Menteri tersebut juga ditetapkan satu tanggal merah untuk cuti bersama peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, yakni pada tanggal 28 Januari 2025 (Selasa). Sehingga totalnya ada dua tanggal merah untuk libur Imlek 2025.

Sebagai informasi, penetapan perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional di Indonesia adalah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002. Adapun penetapan tanggal merah tahunannya senantiasa diatur melalui SKB 3 Menteri.

Tonton juga Video: Destinasi Wisata di RI Dipadati Wisnus Selama Libur Isra Mi’raj dan Imlek

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)

Membagikan
Exit mobile version