Jumat, Januari 10


Jakarta

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dengan inisial TJC. TJC adalah buron US Marshals dalam kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Buron US Marshals, TJC, dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Kementerian Imipas, Kamis (9/1/2025). TJC mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan menggunakan masker penutup kepala berwarna hitam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Imipas, Yuldi Yusman, mengatakan awalnya pihaknya menerima surat pencabutan paspor WN Amerika Serikat dan surat penangkapan aktif dari US Marshals atas nama TJC.


“Pada tanggal 18 Desember 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Amerika Serikat perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat atas nama TJC,” kata Yuldi dalam konferensi pers.

“Dan menginformasikan yang bersangkutan memiliki surat penangkapan aktif dari US Marshals dengan kejahatan eksploitasi seksual terhadap anak serta lampiran surat penangkapan dari US District Court Southern District of Iowa,” ucapnya.

Sebagai informasi, US Marshals merupakan lembaga penegakan hukum AS. US Marshals bertanggung jawab atas semua tahanan federal, dari penangkapan hingga penyerahan ke penjara.

Kembali kepada TJC, pelaku terdeteksi masuk ke Indonesia pada 4 Desember 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Pihak Imigrasi melakukan penahanan terhadap TJC pada 30 Desember 2024 di Tangerang, saat TJC hendak perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Tangerang.

“Senin, 30 Desember 2024, TJC melakukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi Tangerang dan langsung diamankan oleh Tim Inteldakim,” katanya.

“Selanjutnya, warga negara Amerika tersebut atas nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Seperti diketahui Menteri Imipas Agus Andrianto menekankan Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki peran sebagai penjaga dan pengarah dalam hal lalu lintas orang asing di Indonesia. Dia menegaskan komitmen penindakan terhadap pelaku kejahatan transnasional dan para buronan dari negara lain yang lari ke Indonesia. Menteri Agus berharap sikap Kementerian Imipas menjadi kontribusi dalam menjaga keamanan global.

“Imigrasi menjunjung nilai yang kami sebut sebagai Guard and Guide, menjaga gerbang negara dan memastikan lalu lintas WNI dan WNA di RI berjalan sesuai aturan. Kami berupaya sebaik-baiknya memberantas pelaku kejahatan transnasional dan buronan asing, berkontribusi kepada keamanan global,” tegas Menteri Agus.

(rfs/rfs)

Membagikan
Exit mobile version