Jumat, Desember 27


Denpasar

Wanita berkebangsaan asing yang terlibat kasus prostitusi di Bali makin banyak. Pihak Imigrasi mengaku kesulitan untuk mencegah mereka ‘menjual diri’ di Bali.

Kasus prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai pelakunya di Bali makin banyak saja. Hal itu menjadi kesulitan tersendiri bagi Imigrasi mencegah turis asing terlibat prostitusi di Bali.

“Niatnya, datang ke sini (ke Bali) untuk berwisata. Ternyata, sampai di sini, malah melihat peluang (terlibat prostitusi),” kata Kadiv Imigrasi Kanwil KemenkumHAM Bali Samuel Toba di kantornya, Rabu (4/12/2024).


Samuel mengakui sulit bagi petugas Imigrasi mendeteksi kebenaran maksud dan tujuan turis asing datang di Bali. Kecuali, jika ada informasi catatan kriminal dari otoritas negara asal terhadap warga asing yang bersangkutan.

Biasanya, setelah terciduk dan diperiksa, WNA yang bersangkutan baru mengaku berwisata di Bali hanya kedok. Mayoritas dari mereka memang ingin menjajakan diri di Bali. Termasuk para warga asing yang melihat ada peluang layanan prostitusi berkedok tempat hiburan atau pijat.

“Karena petugas kami tidak bisa memprofiling (mendeteksi) bahwa orang asing ini mau jadi prostitusi. Setelah didalami itu (baru ketahuan). Alasannya berwisata, tahu-tahu menjajakan diri,” kata Samuel.

Menurutnya, salah satu cara untuk memberantas warga asing yang melanggar aturan izin tinggal hanya dengan memperketat pengawasan.

Ada tim pengawas orang asing (tim pora) yang berpatroli di darat dan internet untuk mengawasi dan menindak para warga asing yang melanggar izin tinggal di Bali.

Selain itu, lanjut dia, Imigrasi sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan penegak hukum dalam rangka memperketat pengawasan. Dia juga mengimbau ke masyarakat agar melapor jika mengetahui ada warga asing di lingkungannya yang diduga menyalahi aturan izin tinggal.

“Karena itu lah, pengawasan orang asing kalau sudah di Indonesia, bukan hanya dibebankan Imigrasi. Semua stakeholder, instansi, dan masyarakat juga ikut terlibat dalam pengawasan. Bagaimana caranya, memberikan informasi ke petugas,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, petugas Imigrasi menciduk sejumlah WNA terlibat kasus prostitusi di Bali sepanjang 2024. Mulai dari membuka jasa spa plus-plus dan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Terbaru, dua WN Rusia terciduk jadi terapis pijat plus-plus. Mereka berinisial AT (24) dan KM (22). Keduanya dideportasi dari Bali lantaran menjajakan diri dengan menjadi terapis pijat plus-plus selama berada di Pulau Dewata.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baby oil, sex toys, hingga uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia.

——-

Artikel ini telah naik di detikBali.

(wsw/wsw)

Membagikan
Exit mobile version