Rabu, Oktober 16


Jakarta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan melakukan sosialisasi Golden Visa serta kebijakan izin tinggal keimigrasian. Sosialisasi ini untuk menggaet investor hingga diaspora Indonesia untuk membangun perekonomian.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Agato PP Simamora mengatakan kebijakan izin tinggal keimigrasian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 11 Tahun. Agato membuka secara langsung acara sosialisasi ini.

Pada sambutannya, Agato berharap kegiatan ini dapat menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia.


Dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (15/10/2024), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan Johannes Fanny menambahkan acara ini bertujuan memberikan pemahaman ke masyarakat dan pemangku kepentingan soal manfaat yang didapat pemegang Golden Visa dalam berinvestasi.

Sebagai informasi, kebijakan Golden Visa ini diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024. Kebijakan ini merupakan salah satu inisiatif strategis untuk menarik investor asing, talenta global, diaspora Indonesia, dan profesional internasional untuk berkontribusi dalam pembangunan perekonomian Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan membawa suatu optimisme bagi pelaku bisnis dan investor mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia. Sosialisasi ini memberikan gambaran Golden Visa yang memiliki rentang waktu 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun untuk tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri.

Jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan investor Ibu Kota Negara (IKN).

Manfaat eksklusif bagi pemegang Golden Visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai 10 tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi. Seluruh pemohon Golden Visa diwajibkan menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia.

Bentuk investasi sendiri ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa dengan varian investasi antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara. Kualifikasi untuk pengajuan Golden visa berbeda-beda bagi setiap pemohon.

Bagi orang asing investor perorangan yang ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun, diharuskan berinvestasi sebesar USD 2,5 juta atau Rp 40 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan sebesar USD 5 juta atau Rp 81 miliar.

Adapun untuk direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa 5 tahun, nilai investasi sebesar USD 25 juta atau sekitar Rp 406 miliar, sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diwajibkan sebesar USD 50 juta atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD 35 ribu sekitar Rp 5,6 miliar yang dapat dipergunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan atau deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan USD 700 ribu atau Rp 11,3 miliar. Kemudian ada Bridging Visa, di mana para pemegang izin tinggal VOA, Kitas ataupun Kitap dapat mengajukan visa ini dalam rangka mengubah izin tinggal tanpa meninggalkan wilayah Indonesia.

Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang semudah mungkin, dan dapat didaftarkan melalui evisa.imigrasi.go.id. Direktorat Jenderal Imigrasi mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa bisa menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Hal ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

Silmy berharap pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini dapat mendorong pertumbuhan investasi inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

(idn/dhn)

Membagikan
Exit mobile version