Selasa, Oktober 15


Jakarta

Yacht atau kapal pesiar berukuran kecil milik asing kini sering mampir ke perairan Labuan Bajo. Pemerintah mengingatkan mereka untuk menggunakan agen kapal yang sah saat berlayar di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra mengingatkan kapal wisata (yatch) dari luar negeri yang masuk ke perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menggunakan agen kapal yang sah. Menurut Jaya masih ditemukan kapal yatch masuk perairan Indonesia tanpa menggunakan agen kapal yang sah.

“Kapal yacht sering kali memasuki perairan Indonesia tanpa menggunakan agen kapal yang sah,” kata Jaya, Minggu (13/10/2024).


Ia mengatakan kedatangan kapal yatch yang tidak menggunakan agen kapal yang sah tidak hanya menjadi masalah administrasi. Tapi juga berpotensi terjadi pelanggaran serius seperti penyelundupan dan lainnya.

“Situasi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan masalah administratif,tetapi juga dapat menjadi celah bagi berbagai isu keimigrasian, termasuk penyelundupan dan pelanggaran hukum lainnya,” jelas Jaya.

Selain agen kapal itu sah, kapal yacht yang datang ke perairan Labuan Bajo diharapkan untuk menggunakan agen kapal lokal di Labuan Bajo. Itu memudahkan Imigrasi dan instansi lainnya melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan kapal yatch tersebut. Selain itu juga memberi manfaat ekonomi bagi agen kapal lokal.

“Agen kapal yang tahu di mana kapal yatch itu berada. Kami mudah koordinasi,” ujar Jaya.

Ia mengatakan hal ini juga sudah dia sampaikan dalam dalam sosialisasi alat angkut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia, di Labuan Bajo pada 8 Oktober 2024.

Baca artikel selengkapnya di detikBali

(msl/msl)

Membagikan
Exit mobile version