Jumat, Juli 5

Jakarta

Imbas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang diserang ransomware, pemerintah kini akan mewajibkan kementerian, lembaga, daerah untuk memiliki backup atau cadangan data.

Sebelumnya, PDNS 2 terinfeksi ransomware terbaru bernama Brain Cipher, yakni varian pengembangan ransomware Lockbit 3.0. Instansi pemerintah yang tidak memiliki cadangan data pun harus gigit jari membuat layanan publik terdampak.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, mengatakan saat ini pemerintah mewajibkan kepada tenant pusat data agar mempunyai cadangan data.


“Setiap tenant atau kementerian juga harus memiliki backup. Ini mandatory, tidak optional lagi,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/7/2024).

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, dengan adanya cadangan data itu akan membuat instansi pemerintah tetap memiliki data meski ada gangguan terhadap PDNS.

“Sehingga secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, (kemudian) ada gangguan, masih ada backup, yaitu ada DRC (Disaster Recovery Center-red) atau hot site yang ada di Batam dan bisa auto gate interaktif servis dan setiap pemiliki data center juga memiliki backup sehingga paling tidak tiga sampai empat lapis backup tersebut,” tuturnya.

Disampaikan Hadi, data yang tersimpan juga akan disimpan di cloud cadangan yang diberlakukan secara zonasi.

“Jadi, data-data sifatnya umum, kemudian data yang memang seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak perlu di PDN,” ungkap Hadi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengutamakan pemulihan terhadap instansi pemerintah yang memiliki backup data. Berdasarkan informasi yang disampaikan per Rabu (26/6) ada 44 tenant pemerintah dari 282 tenant di PDNS 2.

Sementara itu, ada lima layanan publik yang disebut sudah normal, yakni layanan perizinan event (Kemenko Marves), layanan keimigrasian (Kemenkumham), layanan sikap (LKPP), Sihalal (Kemenag), dan ASN Digital (Kota Kediri).

(agt/fay)

Membagikan
Exit mobile version