Senin, Maret 31


Jakarta

Pihak H Idris akhirnya menerima bagian sebesar Rp 1,1 miliar dari uang ganti rugi tol yang diterima keluarga almarhum Mat Solar.

Kuasa hukum H Idris, Endang Hadrian, menyampaikan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan untuk damai.

“(Sudah) menerima, semua memang sudah sama-sama ikhlas, sudah sama-sama legawa untuk mengakhiri perkara ini dengan cara berdamai,” kata Endang Hadrian saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (26/7/2025).


Keputusan untuk berdamai merupakan tercapainya kesepakatan kedua belah pihak soal nominal pembagian uang ganti rugi pembangunan tol Cinere-Serpong.

“Damai itu keadilan yang kita capai. Keadilan yang kita capai artinya keadilan kita yang memutuskan untuk berdamai. Maka kedua-duanya saling menyepakati,” tutur Endang Hadrian.

Pada Kamis (20/3/2025), kedua pihak telah menghasilkan kesepakatan terkait pembagian nominal yang diterima masing-masing pihak.

“Kesepakatannya yang waktu ketemu itu ada kesepakatan terkait nominal berapa dan berapa dari pihak Pak Idris dan dari Almarhum Mat Solar,” terang Endang Hadrian.

Sebagai kuasa hukum, ia menegaskan sejak awal pihaknya hanya mendorong agar perkara ini dapat diselesaikan dengan cara damai.

“Kami selaku kuasa hukum hanya mendorong agar perkara ini diselesaikan dengan perdamaian. Itu dari awal sebuah perkara seperti itu,” pungkasnya.

Pengadilan Negeri Tangerang telah menyerahkan uang ganti rugi pembangunan tol Cinere-Serpong pada Idham Aulia sebesar Rp 3,3 miliar.

Sementara itu, atas hasil kesepakatan perdamaian, H Idris mendapatkan bagian 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar.

(ahs/wes)

Membagikan
Exit mobile version