Kamis, Februari 20
Jakarta

Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku pernah protes ke pengacara putranya, Lisa Rachmat. Meirizka memprotes keterangan Lisa soal sumber duit yang diberikan ke hakim pembebas anaknya di kasus kematian Dini Sera.

Hal itu disampaikan Meirizka saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Meirizka protes mengapa Lisa melibatkan dirinya.

“Saudara Saksi, ini ada kalimat di dakwaan klien kami, Pak Heru, ‘pada sewaktu-waktu yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2024, Meirizka Widjaja menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Lisa Rachmat di kantor Lisa Associates yang beralamat di Kendalsari Raya No 51,52’. Apakah Saudara mengetahui hal ini?” tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

“Ya itu, saya sempat protes ke Lisa. Waktu kemarin sidang pertama saya kan saya ketemu dia, saya tanyakan itu, uang itu, saya bilang ‘kenapa ada dakwaan seperti itu?’ saya bilang ‘kapan saya kasih kamu uang Rp 2 miliar’ terus dia jawab saya begini, ‘ya soalnya saya kalau nggak bilang dari kamu uangnya, nanti saya dikejar sama jaksa. Katanya uangnya itu dari mana asal-usulnya, jadi ya saya bilang aja dari kamu’. Waduh. Saya kan bingung saya bilang, ‘itu urusan kamu lah, kok saya dilibatkan’. Jadi saya nggak tahu sama sekali itu uang Rp 2 miliar,” jawab Meirizka.

Meirizka mengaku tak tahu soal pemberian Rp 2 miliar oleh Lisa ke Heru. Dia menyayangkan jawaban Lisa yang menyebut namanya, dengan alasan tak mau dikejar-kejar jaksa soal sumber duit tersebut.

“Artinya Saudara tidak tahu ya uang ini dari Saudara kemudian peruntukannya untuk apa Saudara tidak mengetahui?” tanya kuasa hukum Heru.

“Saya tidak pernah kasih Pak,” jawab Meirizka.

Dalam sidang ini, Erintuah juga bertanya langsung ke Meirizka soal permintaan duit Rp 800 juta yang disebut dari kuasa hukum almarhum Dini Sera. Meirizka mengatakan pembagian uang itu Rp 500 juta untuk keluarga Dini, dan Rp 300 juta untuk kuasa hukum Dini.

“Tadi menyangkut uang duka yang Rp 800 juta, itu yang minta siapa?” tanya Erintuah.

“Yang minta Dimas, penasihat hukum (ph),” jawab Meirizka.

“Dimas ini siapa?” tanya Erintuah.

“PH-nya Dini,” jawab Meirizka.

“Dengan pembagian Rp 500 juta untuk?” tanya Erintuah.

“Keluarga, Rp 300 juta dia,” jawab Meirizka.

“Alasannya apa dia minta Rp 300 juta?” tanya Erintuah.

“Kurang tahu saya,” jawab Meirizka.

Meirizka mengatakan hanya mampu memberi Rp 500 juta. Dia mengatakan pemberian uang itu sebagai uang duka bukan uang damai.

“Apakah kemudian Saudara kabulkan Rp 800 (juta)?” tanya Erintuah.

“Tidak, kita bilang Rp 500 (juta),” jawab Meirizka.

Meirizka mengatakan pemberian uang itu tidak terlaksana. Dia mengaku dihalang-halangi oleh kuasa hukum Dini.

“Apakah ini kemudian terwujud?” tanya Erintuah.

“Tidak,” jawab Meirizka.

“Kenapa?” tanya Erintuah.

“Dihalang-halangi oleh Dimas,” jawab Meirizka.

Meirizka juga mengatakan sudah berusaha menemui keluarga Dini. Dia mengklaim usaha itu gagal karena dihalang-halangi kuasa hukum Dini.

“Apakah Saudara berusaha untuk menemui keluarga?” tanya Erintuah.

“Sudah,” jawab Erintuah.

“Terus?” tanya Erintuah.

“Tidak bisa tapi kita,” jawab Meirizka.

“Dihalang-halangi oleh Dimas?” tanya Erintuah.

“Iya,” jawab Meirizka.

Simak juga Video: Jaksa Bongkar Alur Pertemuan Hakim Kasasi Ronald Tannur dengan Zarof Ricar

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Meirizka mengatakan Lisa juga tidak pernah meminta duit untuk diserahkan ke hakim yang memeriksa perkara Tannur. Dia mengatakan Lisa tak pernah bercerita soal pemberian uang.

“Apakah Saudara ada menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat atau Lisa Rachmat meminta uang kepada Saudara untuk diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara anak Saudara?” tanya Erintuah.

“Tidak pernah,” jawab Meirizka.

“Ini ada dalam surat dakwaan yang menyatakan bahwa uang SGD 48 ribu berasal dari Meirizka Widjaja Tannur diberikan kepada Lisa dan diberikan kepada saya. Saudara tahu itu?” tanya Erintuah.

“Saya ndak pernah memberikan uang itu,” jawab Meirizka.

“Terus ada lagi uang tunai SGD 140 ribu, Saudara menyerahkan kepada Lisa dan diserahkan kepada saya?” tanya Erintuah.

“Tidak, saya tidak pernah,” jawab Meirizka.

“Tidak ada mengenai itu ya?” tanya Erintuah.

“Tidak pernah,” jawab Meirizka.

Kuasa hukum para terdakwa juga mendalami Meirizka soal pemberian Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu dari Lisa. Meirizka mengaku hanya pernah memberikan SGD 30 ribu ke Lisa.

“Terkait dengan dakwaan. Dalam dakwaan kan ini ada berupa menerima hadiah atau janji kepada terdakwa Rp 1 miliar dan 308 ribu SGD,” ujar kuasa hukum terdakwa.

“Maksudnya?” sahut Meirizka.

“Didakwa, para terdakwa ini menerima Rp 1 miliar dan 308 ribu SGD, yang Saudara kasih berapa SGD ke Saudara Lisa?” tanya kuasa hukum terdakwa.

“30 ribu (SGD),” jawab Meirizka.

“Jadi Saudara nggak tahu sisanya itu dari mana?” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Nggak tahu,” jawab Meirizka.

Simak juga Video: Jaksa Bongkar Alur Pertemuan Hakim Kasasi Ronald Tannur dengan Zarof Ricar

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan SGD 308.000 (tiga ratus delapan ribu dolar Singapura),” kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Simak juga Video: Jaksa Bongkar Alur Pertemuan Hakim Kasasi Ronald Tannur dengan Zarof Ricar

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Membagikan
Exit mobile version