Sabtu, Juli 6


Jakarta

Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal cuti melahirkan. Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.

Seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Disebutkan cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Lalu selama cuti apakah ibu yang melahirkan tetap mendapat gaji?


Dalam UU nomor 4 tahun 2024 tepatnya pada pasal 5 ayat 2 setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama.

“Berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama,” bunyi pasal 5 ayat 2 poin a, dilihat Rabu (3/7/2024).

Nah bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh. Sementara untuk dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja dari total upah setiap bulan.

Sementara itu, dalam pasal 5 ayat 1, dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Ibu yang melaksanakan cuti juga dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(kil/kil)

Membagikan
Exit mobile version