Rabu, November 13


Jakarta

Ammar Zoni sudah tahu hasil putusan banding JPU di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Ammar ditambah satu tahun dan denda dikurangi Rp 200 juta.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Ammar Zoni 3 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus banding yang diajukan oleh JPU dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan,” demikian bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni mengatakan mantan suami Irish Bella itu merasa sedih tapi pasrah.

“Ya pastilah dia sedih ya. Tapi namanya keputusan itu dia harus pasrah juga karena ini putusan hukum. Cuma dia merasa tidak adil menurut dia. Kata dia, ‘Saya ini kan bukan koruptor’,” kata Jon Mathias di studio Rumpi: No Secret, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2024).


“Kata dia (Ammar), koruptor itu dituntut 4 tahun, kerugian negara Rp 500 miliar, masalah timah, ini kan Ammar tidak ada merugikan siapa-siapa. ‘Saya merugikan diri sendiri, negara tidak dirugikan. Saya yang harusnya diobati malah dihukum penjara’,” sambungnya mengikuti perkataan Ammar Zoni.

Mantan suami Irish Bella itu merasa tidak ada keadilan untuk dirinya. Aktor berusia 31 tahun itu juga mempertanyakan mengapa JPU masih mengajukan kasasi.

“Jaksa kasasi lagi. Dia bilang, ‘Apa lagi? Saya ini sudah ditambah setahun, Jaksa masih ngotot juga harus dihukum 12 tahun’. Hukum seperti tajam ke bawah tumpul di atas,” kata Jon Mathias menyampaikan ungkapan hati Ammar Zoni.

Saat ini Ammar Zoni masih ditahan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Jon Mathias mengatakan pihaknya juga sudah siap menghadapi kasasi JPU.

“Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” ucap Jon Mathias.

JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai menjadi pemodal saksi Akri untuk menjual narkoba.

(pus/dar)

Membagikan
Exit mobile version