
Jakarta –
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menanggapi gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terkait transaksi penerbitan surat berharga. Hotman Paris Hutapea menyebut yang menerima uang dari pembayaran penerbitan surat berharga adalah Unibank bukan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe.
“Intinya sekali lagi, Unibank sudah terima uang, bukan Hary Tanoe yang terima uang. Bukan apa itu, yang namanya bukan yang terima uang. Tapi yang terima uang itu adalah Unibank,” ujar Hotman Paris dalam jumpa pers di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Hotman mengatakan Unibank telah menerima uang sebesar USD 17,4 juta dari penerbitan zero coupon bond untuk PT CMNP. Menurut Hotman, total yang harus dibayar dalam jangka tiga tahun pada 1999-2002 adalah USD 28 juta untuk PT CMNP.
Hotman menyebutkan, pada 2001, Unibank ditutup lantaran terjadi krisis moneter. Karena itu, menurut dia, PT CMNP tidak bisa mencairkan sertifikat deposito yang bernilai USD 28 juta.
“Pertanyaannya adalah kalau bank menerima tabungan, yaitu yang 17,4 juta dolar sudah dikirimkan oleh Unibank, kemudian pada saat jatuh tempo, dia tidak bisa mencairkan. Yang salah siapa? Tentu bukan brokernya, (tapi) arranger-nya. Waktu itu kan arranger-nya adalah Bakti Investama Tbk, hanya terima komisi. Ya tidak? Jadi waktu itu 100% masuk Unibank,” kata Hotman.
Hotman menuturkan, PT CMNP sempat menggugat Unibank hingga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke pengadilan. Namun, saat menempuh cara itu, upaya mereka terhenti pada tahap peninjauan kembali (PK).
“Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya dimana? Lagi pula, sebelum terbit, eh apa itu, setelah deposit tersebut yang melakukan hubungan hukum untuk klarifikasi, pengecekan semua dokumennya, langsung Unibank dengan CMNP, bahkan tiap tahun, tiap tahun, auditor dari CMNP yaitu Prasetyo Utomo meminta laporan dari Unibank tentang status daripada sertifikat deposito ini, dikatakan semuanya sah,” imbuhnya.
Jusuf Hamka Gugat Bos MNC Hary Tanoe
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka melayangkan gugatan kepada bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding Tbk. Gugatan itu berkaitan dengan transaksi penerbitan surat berharga.
Kasus ini terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang tidak dapat dicairkan. PT CMNP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2025. Gugatan itu teregister dengan nomor 194/DIR-KU.11/III/2025.
Dalam keterangan dari PT CMNP yang diterima, Selasa (11/3/2025), kasus ini berawal dari transaksi surat berharga yang melibatkan PT CMNP dengan Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding pada 1999. Saat itu Hary Tanoe menawarkan kepada pihak CMNP untuk menukarkan NCD miliknya dengan MTN (Medium Term Note) dan obligasi tahap II milik PT CMNP.
Dalam transaksi ini, Hary Tanoe memiliki NCD atau sertifikat deposito yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta. Sementara pihak PT CMNP memiliki MTN senilai Rp 163,5 miliar dan obligasi senilai Rp 189 miliar. Sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pada 12 Mei 1999, PT CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya kepada Hary Tanoe pada 18 Mei 1999.
Seusai penyerahan MTN dan obligasi dari PT CMNP, Hary Tanoe juga menyerahkan sertifikat deposito kepada PT CMNP secara bertahap. Sertifikat deposito yang diserahkan itu bernilai USD 10 juta pada 27 Mei 1999. Surat obligasi itu jatuh tempo pada 9 Mei 2022. Hary Tanoes juga menyerahkan NCD senilai USD 18 juta pada 28 Mei 1999. NCD itu jatuh tempo pada 10 Mei 2022.
“Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” tulis keterangan dari pihak CMNP.
Dari sini masalahnya dimulai. NCD dari Hary Tanoe tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 atau 20 tahun sebelum jatuh tempo. Saat itu bank penerbit NCD milik Hary Tanoe, Unibank, ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Pihak PT CMNP menduga Hary Tanoe telah mengetahui penerbitan NCD senilai USD 28 juta miliknya itu dilakukan secara tidak benar. Atas kejadian ini, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp 103,4 triliun. Jumlah ini dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD yang dikeluarkan Unibank milik Hary Tanoe diduga kuat palsu. Pihak CMNP menyatakan NCD tersebut dibuat tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank di Indonesia.
Bukti dugaan kuat NCD milik Ketua Umum Partai Perindo itu adalah diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan jangka waktu jatuh temponya lebih dari 2 tahun.
Simak Video ‘Konflik Hotman Paris Vs Razman Nasution Menuju Babak Baru’:
Saksikan Live DetikSore :
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu