Senin, November 25


Jakarta

Kenaikan pajak bisa berimbas terhadap daya beli, sebab harga mobil dipastikan naik. Konsumen begitu sensitif dengan harga, di sisi lain pasar otomotif sedang menunjukkan tren lemahnya daya beli di Indonesia.

Pasar otomotif tahun depan dirasa lebih menantang. Pemerintah Indonesia tahun depan kemungkinan akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.

Bukan cuma PPN, tahun depan ada potensi kenaikan pajak dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Perubahan aturan pajak itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).


Dengan terbitnya aturan tersebut, sekarang pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.

Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) menyebut kenaikan pajak ini bakal memengaruhi harga.

“Faktor untuk membentuk harga mobil salah satunya memang pajak, kami berpendapat dengan adanya kenaikan pajak ini berpotensi dapat membuat demand, daya beli berkurang, kalau daya beli berkurang impact juga ke penjualan di otomotif,” kata Billy di ICE BSD Tangerang, belum lama ini.

“Kami yakin dan percaya pemerintah pasti paham, seiring dengan pemulihan ekonomi, kemudian ada rencana stimulus. Kami berharap kepentingan antara pemegang merek dan pemerintah sama-sama untuk mengatasi lemahnya pasar,” tambahnya lagi.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menggambarkan, kenaikan PPN itu bisa membuat mobil Rp 200 jutaan naik harga sekitar Rp 2 jutaan.

“Kalau Anda lihat PPN 12 persen itu naik, jadi per satu persen itu untuk mobil (seharga) sekitar Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp 2 juta. Kemudian yang Rp 400 juta dampaknya Rp 4 juta,” kata Nangoi ditemui di ICE BSD, Tangerang.

“Itu memang sangat berdampak. Tapi yang lebih berat buat kami, melihat kenaikan daripada (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai BBNKB, karena itu kenaikannya sangat tinggi. Saat ini berlaku kira-kira sekitar 12 sampai 12,5 persen, kalau berlaku sampai misalnya 19,5 persen atau 20 persen, dia naik 6 persen saja, untuk mobil Rp 200 juta, dampaknya sekitar Rp 12 juta. Untuk mobil Rp 400 juta dampaknya kira-kira sekitar Rp 24 juta, ditambah PPN, ditambah segala macam, dampaknya agak berat,” tambahnya lagi.

Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut pihaknya sudah menyiapkan sejumlah stimulus untuk menggedor daya beli. Apalagi tahun depan banyak kenaikan pungutan pajak.

“Oleh sebab itu, insentif di dalam menjawab atau membuat konsumen tidak berat, itu harus ada insentif-insentif, semacam kayak PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) DTP (Ditanggung Pemerintah) atau sebagainya,” kata Agus.

“Saya tadi sampaikan dalam UU No 1 tahun 2022, BBNKB itu juga salah satu memberatkan sektor otomotif, nanti kita bahas besarannya seperti apa, dari PPN 12 persen, dari bea balik namanya berapa persen, nanti kita rumuskan dalam suatu stimulus yang lebih komprehensif,” tambah dia.

(riar/din)

Membagikan
Exit mobile version