Jakarta –
Di media sosial beredar kabar adanya program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) tanpa biaya. Kabar itu juga menyebutkan bahwa SIM berlaku seumur hidup. Polisi memastikan kabar tersebut hoax.
Akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri mengunggah informasi bahwa program pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur hidup itu adalah berita bohong alias hoax. Sebab, saat ini SIM masih berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Pembuatan SIM juga dikenakan tarif tertentu.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri pasal 1, pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM dikenakan PNBP. Lanjut pada pasal 8, seluruh PNBP yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara. Tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional.
[Gambas:Instagram]
Soal biaya bikin SIM, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, berikut rinciannya tarif penerbitan SIM baru:
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Sedangkan untuk perpanjangan SIM dikenakan biaya sebagai berikut:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.
SIM juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 86, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi; sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi; dan data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Menurut Mahkamah Konstitusi, ada perbedaan fungsi antara SIM dengan KTP. Sebab, SIM adalah salah satu bentuk dokumen yang hanya diwajibkan dimiliki oleh orang yang akan mengemudikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku KTP elektronik bisa seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP elektronik tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP, kecuali jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka pemilik KTP memiliki kewajiban untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya. Sedangkan penggunaan SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas. Sehingga, menurut MK, diperlukan proses evaluasi dalam penerbitan SIM.
(rgr/mhg)