Selasa, Maret 18


Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pekerja/buruh outsourcing berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016. THR wajib dibayarkan tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak.

“Pekerja outsourcing juga berhak atas THR,” tulis keterangan diunggah akun Instagram @kemnaker dikutip, Senin (17/3/2025).

Kemnaker menjelaskan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Kemudian, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan skema proporsional atau 1 bulan upah.


Skema proporsional, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Sementara, skema 1 bulan upah akan diberikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih.

Kemnaker mengatakan pembayaran THR bagi pekerja/butuh outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.

“Tanggung jawab perusahaan alih daya!” tulis keterangan di foto akun Instagram milik Kemnaker.

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version