Rabu, Desember 25


Jakarta

Komponen pajak pada perhitungan harga mobil baru cukup banyak. Bahkan biaya pajaknya pun bikin geleng-geleng kepala!

Membeli mobil baru, tentunya sudah siap untuk membayar pajaknya. Komponen pajak pembentuk harga mobil baru itu cukup banyak. Mulai dari PKB, BBNKB, PPnBM, PPN, biaya-biaya penerbitan STNK hingga BPKB.


“Pajak kita untuk low MPV itu 40 persen, PPN 11 persen, PPnBM 15 persen, BBNKB 12,5 persen, PKB 1,75 persen. Jadi 40 persen harga mobil dari off the road dengan harga on the road 40 persen lebih mahal,” kata Peneliti Senior dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Riyanto belum lama ini.

Adapun tarif pajaknya berbeda-beda, beberapa ditentukan dari kebijakan daerah. Pertama ada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB untuk kendaraan kepemilikan pertama ditetapkan maksimal 1,2%. Sedangkan untuk kempeilikan kedua dan seterusnya diterapkan secara progresif paling tinggi 6%.

Namun khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2%. Sementara untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi hingga 10%. Daerah yang menetapkan PKB 2% itu adalah Jakarta.

Pajak kedua yang dibebankan ke pembeli kendaraan baru adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masih dalam UU yang sama, tarif BBNKB ditetapkan paling tinggi sebesar 12%. Tapi, khusus daerah yang setingkat dengan daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, tarif BBNKB paling tinggi ditetapkan sebesar 20%.

Selanjutnya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai tahun depan kendaraan berpotensi dikenakan PPN sebesar 12%. Penyesuaian tarif PPN 12% akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal. Mobil diketahui termasuk dalam kendaraan mewah karena saat ini dibebankan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga masuk dalam perhitungan. Tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang dan emisi yang dihasilkan. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah, contohnya untuk mobil di segmen LCGC, dikenakan PPnBM sebesar 3%.

Kemudian untuk mobil yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen. Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc-4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70%. PPnBM itu dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya penerbitan TNKB, STNK, BPKB, hingga SWDKLLJ. Bila ditotal, biayanya sekitar Rp 818 ribu. Mulai tahun depan, ada juga biaya opsen PKB dan opsen BBNKB yang harus dibayar pemilik kendaraan. Tapi opsen ini tak berlaku di Jakarta. Jika ditotal secara keseluruhan, tarif pajak untuk mobil baru itu cukup tinggi.

Berikut ini tim detikOto simulasikan, pajak untuk pembelian mobil baru dengan memperhitungkan tarif PKB 1,2%, BBNKB 12%, PPN 12%, PPnBM 15% (Low MPV), hingga opsen pajak. Pada perhitungan kali ini, model yang dipilih adalah Toyota Avanza 1.3 E M/T dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 175 juta dan DPP Rp 183,75 juta seperti tercantum dalam Permendagri nomor 8 tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024.

Simulasi Pajak pada Harga Mobil Baru

PPNBM

  • PPnBM: 15% x DPP
    = 15% x Rp 183.750.000
    = Rp 27.562.500

PPN

  • PPN: 12% x DPP
    = 12% x Rp 183.750.000
    = Rp 22.050.000

BBNKB

  • BBNKB: 12% (tarif maksimal penyerahan pertama) x NJKB
    = 12% x Rp 175.000.000
    = Rp 21.000.000

PKB

  • PKB: 1,2% X DPP
    = 1,2% x Rp 183.750.000
    = Rp 2.205.000

Opsen PKB

  • Opsen PKB: 66% x PKB terutang
    = 66% x Rp 2.205.000
    = Rp 1.455.300

Opsen BBNKB

  • Opsen BBNKB: 66% x BBNKB terutang
    = 66% x Rp 21.000.000
    = Rp 13.860.000

STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLJJ

  • Penerbitan STNK mobil baru = Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB mobil baru = Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB mobil baru = Rp 375.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000
  • Total: Rp 818.000

Bila ditambah secara keseluruhan, untuk pajak Avanza baru tersebut yang harus ditanggung pemilik kendaraan sebesar Rp 88.950.000. Pajaknya cukup besar, kalau dibandingkan dengan harga Avanza 1.3 E M/T yang kini dijual Rp 239,7 juta maka pajak tersebut nyaris separuhnya. Namun perlu digarisbawahi, perhitungan di atas bersifat simulasi dengan besaran pajak yang sudah ditentukan.

(dry/din)

Membagikan
Exit mobile version