Selasa, Januari 7


Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden. Idealnya putusan MK itu memunculkan asa baru terhadap beragamnya jumlah calon presiden yang akan bertarung di Pipres 2029.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno punya prediksi berbeda. Meski peniadaan PT 20 persen oleh MK merupakan putusan progresif, Adi menilai masih kecil kemungkinan lahirnya tokoh baru yang berlaga di pemilihan presiden lima tahun mendatang.

“Banyak partai yang menuduh 20 persen ini gembok, menjadi monster yang menghalang-halangi partai mencalonkan presiden dan wakil presiden. Sekarang gemboknya sudah dihilangkan oleh MK, tinggal bagaimana partai-partai ini memanfaatkan kesempatan ini,” kata Adi saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).


Adi menjelaskan sejumlah faktor yang membuatnya ragu partai politik berani memunculkan tokoh baru di Pilpres 2029. Alasan pertama, kuatnya elektabilitas dan popularitas Prabowo Subianto yang diprediksi akan kembali maju sebagai calon petahana.

“Saya tidak terlampau yakin partai-partai yang ada saat ini termasuk KIM Plus akan menyorongkan calon presiden dan wakil presiden sekalipun mereka bisa ya. Karena ada kecenderungan misalnya Prabowo Subianto maju kembali untuk kedua kali di 2029, partai-partai itu kayanya mikirnya pendek dan lebih condong untuk berkongsi kembali dengan Prabowo karena Prabowo sebagai petahana maju lagi di 2029 tentu popularitas dan elektabilitasnya paling solid,” terang Adi.

Dia menilai partai politik akan melakukan kalkulasi secara matang untuk berani memunculkan kader sendiri atau tokoh alternatif lain melawan Prabowo di Pilpres 2029. Adi meyakini banyak partai politik pada akhirnya memilih untuk kembali berkoalisi dengan kubu Prabowo kelak.

“Di situ di tengah krisis kader partai, figur partai, rasa-rasanya tuh nggak ada yang berani melawan Prabowo Subianto dan ada kemungkinan partai-partai yang ada sekarang ini cari selamat dan berkoalisi dengan Prabowo ketimbang memajukan kader sendiri. Meski penghapusan ambang batas ini tantangan bagi partai bisa tidak untuk memajukan kader sendiri,” katanya.

Menurut Adi, penghapusan ambang batas 20 persen menjadi momentum partai politik di Indonesia untuk mengambil risiko dalam memajukan kader sendiri di gelaran pilpres. Dia menilai peluang beragamnya kandidat capres di Pilpres 2029 nanti akan bergantung pada nyali dari partai politik.

“Ini saatnya jangan hanya gagah-gagahan partai sebagai alat memproduksi kader tapi tidak berani mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri di 2029. Ini saatnya pembuktiannya. Saya kira tidak banyak partai tuh yang punya nyali untuk memajukan calon presiden dan wakil presiden nantinya di 2029 dan kalau Prabowo maju lagi sepertinya lebih banyak yang ingin berkongsi dengan Prabowo dibanding memajukan calon sendiri,” tutur Adi.

“Kalau Prabowo maju kembali sulit membayangkan bagi saya ada partai yang berani melawan Prabowo Subianto karena memunculkan figur yang popularitas dan elektabilitasnya sekuat Prabowo di lima tahun akan datang sangat sulit. Artinya percuma ambang batas presiden itu 20% dihapuskan kalau partai-partai ini tidak punya nyali memajukan calon untuk melawan Prabowo,” sambungnya.

MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK mengabulkan permohonan yang pada intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

MK pun meminta pemerintah dan DPR RI melakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Tujuannya, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.

Simak Video: MK Hapus Presidential Threshold! Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/dnu)

Membagikan
Exit mobile version