Minggu, Maret 9


Kabupaten Bogor

Hibisc Fantasy di Puncak Bogor kini sudah dalam fase pembongkaran. Kini warga bertanya-tanya, apakah ada ganti rugi yang diberikan oleh pemerintah?

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan hubungan BUMD dengan pemodal dalam bangunan di kawasan Hibisc. Dia menyebut Pemprov Jabar melalui PT Jaswita dalam hal ini sebagai penyelenggara.

“Bahwa perusahaan yang menyelenggarakan ini kan BUMD, dan yang menyelenggarakan itu anak perusahaannya PT Jaswita. Apakah ada kaitan dengan Pemprov? Kalau ada kaitan dengan Pemprov kalau begitu ada uang yang dipakai anak perusahaan untuk pembangunan ini, rugi dong para pemodalnya,” kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Jumat (7/3/2025).


Dedi menjelaskan dari aspek perizinan hukumnya ternyata tidak ada kaitannya. Perusahaan menanggung risiko pembangunan yang disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir.

“Risiko yang harus ditanggung dari pembangunan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup itu yang menimbulkan dugaan terjadinya banjir dan kematian akibat banjir, itu merupakan risiko yang harus ditanggung perusahaan,” dia menjelaskan.


Mekanisme Ganti Rugi

Dedi juga menjelaskan mekanisme ganti rugi yang mungkin bisa dilakukan. Ganti rugi tersebut dilakukan seusai kesepakatan perusahaan dengan pemodal sebelum pembangunan dilakukan.

“Itu urusan mereka perjanjiannya seperti apa, kan kita tidak tahu. Perjanjian perusahaan pengembang dengan para pemodal apakah apabila ada terjadi peristiwa misalnya bencana alam, kemudian kebakaran, aspek lainnya, itu menjadi tanggung jawab siapa. Saya belum tahu, direkturnya belum datang sampai sekarang,” kata dia.

Dari 35 Bangunan, Hanya 14 yang Berizin

Sebelumnya, Pemprov Jabar melanjutkan pembongkaran bangunan di kawasan wisata Hibisc, Puncak, Bogor. Dedi Mulyadi mengatakan dari 35 bangunan wisata Hibisc Puncak Bogor, hanya 14 izin bangunan yang diajukan ke Pemkab Bogor.

“Hari ini yang bisa dilakukan oleh Pemprov Jabar adalah memitigasi apa saja pelanggaran yang dilakukan dari sisi aspek, sisi pembangunan,” kata Dedi.

Dedi mengatakan area tersebut hanya mengajukan 14 izin bangunan kepada Pemkab Bogor.

“Dari sini kan bisa terlihat bahwa PT yang mengelola area usaha ini hanya mengajukan 14 usaha bangunan ke Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Penanaman Modal Satu Pintu,” kata dia.

***

Artikel ini telah tayang di detikJabar.

(bnl/bnl)

Membagikan
Exit mobile version