Rabu, September 18

Jakarta

Semua hewan laut dalam Islam hukum halal dikonsumi. Namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan sebelum konsumsi seafood agar halal.

Allah SWT senantiasa mengatur asupan makanan untuk umat Muslim guna menghindari efek negatifnya pada tubuh. Apalagi makanan yang haram akan mengganggu keberkahan serta saraf otak.

Mengutip Kementerian Agama Kepulauan Riau, ustadzah Mulyani selaku Penyuluh Agama islam Non PNS Kantor Urusan Agama Tanjungpinang Barat mengatakan makanan haram mengganggu saraf otak. “…Jadi saraf otak itu kalau sampai kemasukan barang-barang yang tidak dibenarkan sesuai dengan aturan Allah maka akan memberikan sebuah respons yang luar biasa karena sarafnya terganggu…” jelasnya.


Ikan atau hewan laut yang umum dikenal sebagai seafood sejauh ini dipercaya sebagai makanan yang halal dikonsumsi. Ternyata ada beberapa faktor juga yang tetap harus dipenuhi jika hendak mengonsumsi hewan laut.

Baca juga: Kacau! Pelayan Ini Diserang ‘Piring Terbang’ oleh Tamu Restoran

Berikut ini 5 syarat hewan laut halal dikonsumsi seperti dirangkum dari beberapa sumber:

Kehalalan hewan air untuk dikonsumsi dijelaskan dalam banyak dalil. Foto: Getty Images/deepblue4you

1. Dalil Hewan Air

Dalam Quran Surat Al Maidah: 96 Allah Ta’ala berfirman:

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut.

Dalil ini dapat diartikan bahwa tidak hanya hewan yang ada di laut tetapi segalanya yang tinggal di dalam air. Tidak adanya penjelasan air tawar atau air asin membuat sebagian ulama menganggap dalil ini berlaku untuk seluruh kondisi air.

Sementara hadits riwayat Abu Hurairah RA menyebutkan:

“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadits lainnya juga dapat merujuk pada Ibu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda:

“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

2. Pendapat ulama

Banyaknya ayat dan hadist yang mengatur tentang kehalalan makanan, ulama juga punya memiliki pandangannya. Sebagian ulama merujuk pada Al Maidah ayat ke-96 sebagaimana telah disebutkan pula dalam dalilnya.

Menurut mazhab Hambaliyah ayat pada surat Al Maidah juga disebut sebagai keumuman. Hampir semuanya diperbolehkan dengan catatan hanya hidup di dalam air saja dan tidak dua alam maupun menjijikkan.

Sementara pada pendapat mazhab Abu Hanifah semua yang ada di dalam laut diharamkan kecuali ikan. Bahkan ikan yang sudah mati mengambang juga termasuk diharamkan untuk dikonsumsi.

Syarat yang harus diperhatikan lainnya ada di halaman berikutnya.

Simak Video “Jelajah Kuliner Tradisional di Tanah Lot Festival
[Gambas:Video 20detik]

Membagikan
Exit mobile version