![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2024/12/11/kek-mandalika-serap-13-ribu-tenaga-kerja-2_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Baru-baru ini viral di media sosial keluhan seorang pengunjung hotel di Kota Sukabumi yang dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Karena, ia menggabungkan dua kasur yang disediakan di kamar hotel.
Keluhan itu disampaikan lantaran besaran denda lebih besar ketimbang harga sewa kamar hotel tersebut. Video berdurasi 0,29 menit itu awalnya diupload akun TikTok @putririna1980.
Hingga hari ini, Senin (10/2/2025) video itu telah ditonton 397 ribu orang mendapatkan 6.488 suka, 2.119 komentar, 841 disimpan, dan 2.130 dibagikan.
“Hati2 menginap di hotel anugrah Sukabumi. Kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda 1 juta… Gila banget… lbh dr harga kamar,” tulis akun tersebut.
Dikonfirmasi detikJabar, Rina mengatakan, saat itu ia memesan kamar untuk mahasiswanya yang akan melaksanakan kegiatan wisuda. Namun, mereka ditahan pihak hotel karena persoalan dua ranjang (twin bed) yang disatukan.
“Saya viralkan ini biar tidak ada lagi konsumen terjebak denda seperti ini. Akhirnya saya datang dan sempat adu mulut karena seharusnya kalau memang tidak boleh twin bed disatukan harusnya ada pemberitahuan lebih dulu kepada konsumen. Kalau seperti ini sama saja jebakan Batman,” kata Rina.
Ini merupakan pengalaman pertama bagi Rina. Ia sangat terkejut saat dihubungi mahasiswanya yang terkendala permasalahan denda di hotel tersebut.
Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, uang deposit Rp 600 ribu yang diberikan sebelum menginap tidak dikembalikan dan pihak hotel tetap meminta sisanya sebesar Rp 400 ribu.
Pascaviral pihak hotel sempat menghubunginya untuk meminta menghapus video yang sudah beredar tersebut.
“Ya, ada dua kali nelpon dan terakhir kemarin meminta untuk take down video namun tidak saya turuti karena memang kejadiannya reel nyata. Dan ternyata setelah saya viralkan, di komentarnya korban kejadian serupa cukup banyak,” ucap dia.
Pihak hotel pun sudah memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut. Melalui media sosial resminya, mereka menjelaskan kronologi terkait permasalahan tersebut.
Klarifikasi hotel
“Pada tanggal 29 November 2024, terdapat pemesanan dua kamar hotel atas nama Rina Febrianti melalui OTA Expedia. Proses check in berjalan dengan lancar. Pembayaran kamar sudah dilakukan melalui OTA dan pembayaran deposit senilai Rp 600 ribu (dua kamar masing-masing Rp 300 ribu),” tulis akun resmi Instagram @anugrahhotel.
Lebih lanjut, kedua tamu yang menginap menyatakan menyetujui soal extra cleaning fee yang akan dibebankan apabila melanggar tata tertib selama menginap ditandai dengan penandatanganan formulir registrasi. Dalam aturan tersebut, menggabungkan dua kasur masuk sebagai beban yang ditanggung tamu.
“Proses check out kamar dilakukan pada 30 November 2024 oleh kedua tamu. Pada saat dilakukan pemeriksaan kamar check out room attendant ditemukan pelanggaran tata tertib tamu selama menginap yaitu joint bed,” lanjutnya.
Kemudian, penolakan pembayaran denda pun terjadi. Di sisi lain, pihak hotel merujuk pada formulir yang sudah disetujui sebelumnya. Hingga akhirnya, pemesan hotel datang dan mengambil video hingga memviralkan di media sosial.
“Mengingat tata ruang hotel sudah di design sedemikian rupa hingga apik dan sesuai fungsi sehingga dapat mempertahankan kenyamanan bagi pengunjung berkunjung. Menyatukan bed tanpa bantuan room attendant bisa berpotensi merusak setting ruangan, berisiko merusak asset hotel, serta berbahaya untuk tamu karena ada beberapa instalasi listrik maupun telephone yang terpasang di antara dua divan,” jelasnya.
Terkait denda Rp 1 juta, pihak hotel menyebut tidak membebankan extra cleaning fee. Pasalnya sudah ada deposit sebesar Rp 600 ribu pada saat registrasi. Atas viralnya kejadian tersebut, pihak manajemen hotel mengaku mengalami kerugian materil dan non materil.
“Kami sudah memberikan penawaran terkait penyelesaian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Deposit Rp 600 ribu akan kami kembalikan dan kami juga memberikan undangan untuk Ibu Rina menginap di hotel selama proses penyelesaian atas kesalahpahaman yang sudah terjadi. Namun Ibu Rina menolak,” kata pihak manajemen.
—
Baca artikel selengkapnya detikJabar
(msl/msl)