Jakarta –
Belakangan ini publik diramaikan oleh pagar misterius yang terpasang di laut Tangerang. Pagar misterius yang terbuat dari bambu ini membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Pembangunan pagar ini terindikasi tidak mengantongi izin alias ilegal.
Mulanya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan keberadaan pagar laut ini baru diketahui pemerintah pada 14 Agustus 2024, setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar yang juga tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Menurut catatan detikcom, DKP Banten kemudian menindaklanjuti laporan tersebut pada 19 Agustus 2024 dengan mendatangi lokasi pagar laut misterius untuk untuk mengecek langsung. Saat itu panjang pagar laut baru sekitar 7 km.
“Ketika kami mendapat informasi terkait pemanggaran laut dan kebetulan informasi pertama ini kami dapatkan dari Bapak Ketua HNSI Ranting Mauk,” kata Eli dalam Diskusi Publik di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025) lalu.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti pada 4-5 September 2024, tim DKP Banten bersama anggota polisi khusus (Polsus) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) KKP kembali mendatangi lokasi pemagaran untuk bertemu dan berdiskusi dengan warga sekitar.
“Jadi saat tanggal 5 September ini kami membagi dua tim, satu tim langsung terjun ke lokasi dan satu tim lagi berkoordinasi dengan pak Camat dan Kepala Desa Marga Mulia serta Kepala Desa Mauk. Saat itu informasi yang kami dapatkan bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari Camat maupun dari desa dan kemudian belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eli mengatakan pada 18 September 2024 pihaknya kembali patroli untuk mengecek pagar laut misterius itu. Pada kesempatan tersebut DKP Banten ikut melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan HNSI.
“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut, Pol Airut, kemudian dari PSDKP, sari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang (pagar) lautnya sudah mencapai 13,12 km. Lanjut terakhir malah sudah 30 km,” terang Eli.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan penggunaan ruang laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika hal tersebut tidak dimiliki, maka pemasangan pagar di laut Tangerang itu dinyatakan sebagai pelanggaran.
“Ya pada dasarnya yang namanya penggunaan ruang laut, ya itu harus punya izin KKPRL. Kalau tidak ada izin KKPRL, tidak boleh dilakukan, itu namanya pelanggaran,” terang Trenggono kepada wartawan, di dalam acara peninjauan revitalisasi calon tambak (idle) di Karawang, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, jika terbukti tidak berizin, pagar laut sudah pasti akan dicabut dan pembangunan bangunan yang ada di sekitar lokasi juga wajib dihentikan. Kecuali, izin sudah dikantongi oleh pihak di balik pendiri pagar laut itu.
“Pasti dicabut (pagarnya). Artinya yang bangunan-bangunan yang ada di situ harus dihentikan. Tetapi kalau izin yang KKPRL-nya ada, tidak apa-apa mereka harus jalan terus,” kata Trenggono.
Di hari yang sama, pemerintah langsung melakukan penyegelan pagar misterius itu. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.
“Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).
Sebagai informasi, pemerintah masih mengusut kasus ini memastikan akan menyampaikan ke publik sosok serta motif di balik pemasangan pagar laut itu usai menangkap pelakunya.
“Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya. Kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut itu, kami sampaikan,” tambah Trenggono.
Sebelumnya, KKP akan mencabut paksa pagar laut tersebut apabila pemilik tidak segera mencabutnya dalam kurun waktu 20 hari. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan alasan pihaknya tidak langsung mencabut paksa pagar laut itu. Dia menilai segala tindakan yang diambil memerlukan prosesnya, termasuk memberikan waktu untuk mencabut sendiri usai dilakukan penyegelan.
(fdl/fdl)