Kamis, Juli 4


Jakarta

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan aksi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang menghapus tulisan ‘parkir gratis’ di suatu minimarket. Dia menyemprotkan pilok putih untuk melenyapkan keterangan tersebut.

Dilihat dari tayangan singkat yang dibagikan akun Instagram @memomedsos, petugas Dishub tersebut menghapus tulisan ‘parkir gratis’ dengan disaksikan petugas-petugas lain. Tak lama setelahnya, salah satu petugas memanggil pegawai minimarket keluar dari ruangan.

“Ramai di media sosial, video yang memperlihatkan oknum petugas Dishub menghapus tulisan parkir gratis di minimarket. Dalam rekaman, tampak oknum petugas Dishub itu menghapus tulisan parkir dengan alat penghapus cat,” demikian tulis akun @memomedsos, dikutip Selasa (2/7).


Tangkapan layar petugas Dishub Lombok Barat, NTB hapus papan bertuliskan ‘Parkir Gratis’ di Indomaret, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi. Foto: istimewa. Foto: Istimewa

Peristiwa tersebut rupanya terjadi di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Fathurrahman selaku Sekretaris Dishub Lombok Barat membenarkan, petugasnya telah menghapus tulisan ‘parkir gratis’ yang terpasang di minimarket.

Fathurrahman mengklaim, penghapusan tulisan parkir gratis tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemilik ritel. Menurutnya, tempat tersebut merupakan lokasi pemungutan retribusi parkir Pemkab Lombok Barat. Di sana juga ada juru parkir yang menarik pungutan.

“Ya itu di ritel Terong Tawah. Kami atas nama Dinas mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait dengan video yang viral itu,” ujar Fathurrahman, dikutip dari detikBali.

“Di sana kan sudah ada juru parkirnya yang melakukan pemungutan. Jukir pun masyarakat sana. Kemarin koordinasi dengan pengelola makanya kami melakukan (penghapusan) itu,” tambahnya.

[Gambas:Instagram]

Dalam aturannya, Fathurrahman melanjutkan, penarikan retribusi parkir di toko-toko yang mepet ke bahu jalan masuk ke dalam objek penarikan retribusi.

“Itu masuk ke parkir tepi jalan. Memang tidak ada aturan secara khusus. Makanya kami masukkan objek. Karena ini ada izin pengelolaan. Apa pun itu jadinya dikelola pemerintah dan ada regulasi,” ungkapnya.

Fathurrahman mengatakan pemilik ritel tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dalam memasang tulisan ‘parkir gratis’ di minimarket. Namun, menurutnya, Dishub tetap berkoordinasi lebih dulu dengan pemilik ritel sebelum menghapus tulisan tersebut.

Dia menegaskan, objek yang dilakukan penghapusan papan parkir gratis itu berada di bawah pengawasan dan pengelolaan Pemkab Lombok Barat. Tujuan penghapusan itu untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemasangan itu memang dilakukan pengelola, tidak memberitahukan terkait rencana pengelola untuk menghapus pembayaran parkir. Selanjutnya kami berharap dari pengelola sendiri berkoordinasi dengan kami,” kata dia.

(sfn/dry)

Membagikan
Exit mobile version