Selasa, Oktober 15


Jakarta

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan aksi pemotor di Bandung, Jawa Barat, yang ngamuk saat ditegor pengguna jalan lain untuk jangan merokok. Padahal, merokok sambil berkendara jelas melanggar aturan dan bisa dikenakan denda!

Video pemotor ngamuk saat ditegur jangan merokok itu viral setelah dibagikan banyak akun media sosial, termasuk @memomedsos di Instagram. Pemotor itu merasa, perbuatannya merupakan hal normal yang bisa dimaklumi orang lain. Sementara perekam video merasa punya hak untuk menegurnya.

“Bapak ini saya tegur jangan merokok malah marah-marah, dia bilang nggak ada aturannya. Saya punya hak menegur karena itu bisa membahayakan pengguna jalan lain,” demikian ujar perekam video yang menegur pemotor tersebut, dikutip Selasa (11/6).


Viral pemotor ngamuk ditegur jangan merokok. Foto: Tangkapan layar Instagram.

Alih-alih mematikan rokok dan meminta maaf, pemotor tersebut justru mengarahkan rokoknya ke kamera. Dia juga menegaskan, perekam video tak punya hak menegurnya.

“Haknya apa? Kamu orangnya cari masalah, orang lain saja diam tuh, nggak ada yang cari masalah,” respons pemotor tersebut dengan nada tinggi.

Di penghujung video, pemotor yang merokok tersebut juga sempat melontarkan kata-kata kotor. Dia kemudian melanjutkan perjalanan sambil tetap memegang rokoknya di tangan kiri.

[Gambas:Instagram]

Aturan soal Naik Motor Sambil Merokok

Berkendara membutuhkan konsentrasi tinggi. Itulah mengapa, saat berkendara, kita dilarang melakukan kegiatan lain, termasuk merokok. Bahkan, ada aturan khusus yang secara tegas melarang perbuatan tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pasal 6 huruf c, ketika tengah berkendara motor maka dilarang merokok.

“Pemenuhan aspek kenyamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Pengemudi menggunakan pakaian sopan, bersih, dan rapi

b. Pengemudi berperilaku ramah dan sopan, dan

c. Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor,” demikian bunyi pasalnya.

Dianggap sebagai kegiatan yang merusak konsentrasi, maka diatur juga dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1. Di situ diatur pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Bila melanggar, jelas ada ancaman hukumannya seperti tercantum dalam pasal 283. Mereka yang melanggar siap-siap membayar denda maksimum hingga Rp 750 ribu.

Bahaya Naik Motor Sambil Merokok

Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, pernah mengingatkan bahaya naik motor sambil merokok. Menurutnya, kebiasaan tersebut bisa mengganggu konsentrasi dan keseimbangan pengendara saat melaju di jalan raya.

“Mengemudi, apapun kendaraannya harus fokus atau konsentrasi. Menjaga kontrol dan keseimbangan kendaraan. Tidak boleh yang namanya sambil-sambil apalagi ngerokok,” ujar Sony kepada detikcom.

Sony menjelaskan dampak buruk yang ditimbulkan akibat merokok sambil berkendara, salah satunya dapat mempengaruhi kesiapan pengemudi saat menghadapi situasi yang darurat.

“Mengemudi sambil merokok, artinya pengemudi hanya fokus satu tangan dalam menggenggam kemudi,” tegasnya.

Selain itu, kata dia, sisa pembakaran rokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain di belakang. Itulah mengapa, naik motor sambil merokok merupakan perbuatan ‘haram’ yang sangat tak disarankan.

“Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri,” kata Sony.

Simak Video “Gaprindo Singgung Kenaikan Peredaran Rokok Ilegal di RI
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/rgr)

Membagikan
Exit mobile version