Jakarta –
Masyarakat tengah dihebohkan dengan kabar pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut secara sepihak di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Pemecatan tersebut memicu aksi unjuk rasa ratusan PNS di Kantor Kemdiktisaintek hari ini.
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mohammad Averrouce mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan detail terkait dengan permasalahan yang ada.
Ia menjelaskan, pemberhentian ASN tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalamnya disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian terkait punya kewenangan untuk memberhentikan.
“Saya kira sesuai UU ASN, kewenangan berada di PPK Kemendiktisaintek untuk proses pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian ASN,” kata Averrouce dihubungi detikcom, Senin (20/1/2025).
Meski demikian, menurutnya terkait proses pemberhentian dan pengangkatan dari suatu jabatan ASN memiliki mekanisme yang dijelaskan lewat aturan tersebut. Hal ini pun dilakukan sebagai bagian dari pembinaan manajemen ASN.
“Perlu didalami dahulu. Jika pun ada hal yang terkait dengan substansi yang disampaikan sebagai aspirasi pegawai yang menyampaikan demo/penyampaian pendapat,” ujarnya.
Di samping itu, ia menekankan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa proses pemberhentian ASN tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang jelas. “Proses pemberhentian sebagai ASN terdapat mekanisme dalam UU ASN termasuk terkait disiplin ASN tidak bisa tanpa alasan,” kata dia.
Sebagai informasi, wewenang untuk mengangkat hingga memberhentikan ASN tercantum dalam Pasal 1 Ayat 10. Disebutkan, PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah ketentuan peraturan dengan sesuai perundang-undangan.
Lalu Pasal 29 Ayat 1 disebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam pembinaan Pegawai ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi.
Pejabat yang dimaksud antara lain kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/ walikota di kabupaten/ kota.
“Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit dalam pelaksanaan kewenangannya,” bunyi Pasal 29 Ayat 2.
Selanjutnya dalam Pasal 52 Ayat 2 disebutkan, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanj ian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak berkinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/ atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(shc/ara)