Senin, Januari 20


Jakarta

Kabar mengenai pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) yang disebut-sebut secara sepihak di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sain, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah menjadi sorotan publik. Pemecatan tersebut memicu aksi unjuk rasa ratusan PNS di Kemdiktisaintek hari ini. Lantas bagaimana aturan pemberhentian PNS?

Merujuk Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS ada beberapa jenis pemberhentian PNS. Berdasarkan Bab II pasal 3 jenis pemberhentian terdiri atas, pemberhentian atas permintaan sendiri, pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun, pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang. Selain itu, pemberhentian karena melakukan tindakan penyelewengan/pidana, pemberhentian karena pelanggaran disiplin.

Adapun jenis pemberhentian lainnya, seperti pemberhentian karena pelanggaran disiplin; pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan rakyat, ketua, wakil ketua, dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara.


Kemudian selain jenis pemberhentian sebagaimana dimaksud di atas, terdapat pemberhentian karena hal lain. Di antaranya, tidak melapor setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; PNS yang setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dalam waktu 1 (satu) tahun tidak dapat disalurkan; terbukti menggunakan ijazah palsu; tidak melapor setelah selesai menjalankan tugas belajar; PNS yang menerima uang tunggu tetapi menolak untuk diangkat kembali dalam jabatan.

Selain itu, pemberhentian karena tidak menjabat lagi sebagai komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian setiap jenis pemberhentian dirinci kembali terkait kriterianya. Misalnya, pada bagian kelima terkait Pemberhentian Karena Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah, tercantum dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Lalu PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS juga dapat mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Tata Cara Pemberhentian PNS dengan Permintaan Sendiri

1. Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada presiden atau PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) secara hierarki
2. Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Pyb
3. Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan dan penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan
4.Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima
5. Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
6. Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(acd/acd)

Membagikan
Exit mobile version