Selasa, Februari 11


Jakarta

Mobil LCGC kembali menjadi sorotan setelah membuat huru-hara di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut diduga melaju ugal-ugalan, menghantam kendaraan lain dan anak punk, kemudian berusaha kabur!

Disitat dari @info_ciledug, LCGC tersebut merupakan Toyota Calya dengan nomor polisi (nopol) B 2700 KRJ. Melalui tayangan singkat yang kami lihat, mobil itu menyenggol anak punk di persimpangan jalan. Namun, sopirnya justru kabur saat diminta keluar dari kendaraan.

“Jangan kabur! Jangan kabur!” teriak warga sekitar yang kebetulan berada di lokasi kejadian, dikutip Senin (10/2).


Mobil LCGC ugal-ugalan di Jaksel. Foto: Doc. Info_ciledug

Menurut narasi di unggahan video, kejadian tersebut direkam di Jalan Raya Tanah Kusir, Kebayoran Lama pada Sabtu malam (8/2). Kabarnya, sebelum menabrak anak punk, kendaraan itu lebih dulu menyenggol mobil dan motor di sekitar lokasi.

“Awalnya mobil Calya tersebut menabrak mobil lain. Saat ingin kabur, mobil malah menabrak motor dan sejumlah anak punk yang berusaha menghalangi,” kata sumber yang sama.

[Gambas:Instagram]

Meski demikian, pada akhirnya, mobil LCGC tersebut dapat diberhentikan warga sekitar. Bahkan, pengemudinya langsung diamuk ramai-ramai karena dianggap lari dari tanggung jawab.

Menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, kabur setelah terlibat kecelakaan bukanlah solusi. Toh, sekalipun kabur, ujung-ujungnya pasti akan tertangkap.

“Sebaiknya berhenti untuk mempertanggungjawabkan. Itu adab orang timur yang baik. Melarikan diri bukan jalan keluar yang benar karena cepat atau lambat pasti bisa terlacak kok,” kata Sony kepada detikOto.

Soal tanggung jawab setelah terlibat kecelakaan sudah diatur dalam undang-undang. Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 231 menyebutkan pengendara wajib menghentikan kendaraannya ketika terlibat kecelakaan.

“Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikan,

b. memberikan pertolongan kepada korban,

c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, dan

d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan,” begitu bunyi pasal 231.

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan kecelakaan dengan modus tabrak lari dikelompokkan dalam pasal 316, yakni sebuah kejahatan. Sedangkan ketentuan pidana dalam kecelakaan dengan modus tabrak lari itu dapat dikenakan Pasal 312 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Namun, pelaku tabrak lari bisa saja dikenakan sanksi lebih berat. Menurut mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya itu, tabrak lari bisa dikenakan pasal berlapis.

“Pasal 312 dapat dikenakan sebagai sanksi pemberat dapat Yuntokan atau dikenakan pasal berlapis sesuai ketentuan Pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan tersebut,” kata dia.

(sfn/rgr)

Membagikan
Exit mobile version