
Jakarta –
Viral mobil SUV mewah Land Cruiser lewat bahu jalan. Tambah ugal-ugalan lagi, pelat dengan nomor “B-3-BAS” itu juga menggunakan lampu strobo.
Video tersebut diunggah melalui akun media sosial @dashcam_owners_indonesia, Senin (6/5/2024). Dalam narasi tersebut, lokasi kejadian berada di Tol Pasteur Bandung, Jawa Barat.
Penggunaan bahu jalan sendiri diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Bahu jalan memang bukan tempat untuk mendahului kendaraan.
“Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan
Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Terlihat Land Cruiser itu menggunakan pelat nomor sipil. Seperti diketahui, mobil kendaraan pribadi dilarang untuk menggunakan strobo.
Pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Soal siapa saja yang berhak menggunakan strobo. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), tidak disebutkan kendaraan pribadi dengan pelat nomor cantik. Kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, berikut ini penjelasannya:
- lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan pengendara yang hobi lewat bahu jalan tol tinggal menunggu waktu untuk kena getahnya. Sebab, risiko kecelakaan saat melewati bahu jalan apalagi saat kecepatan tinggi lebih besar.
“Mereka-mereka yang lewat bahu jalan hanya tinggal tunggu waktu kecelakaan kok. Bukan karena mereka nggak terampil, tapi memang tidak punya pengetahuan tentang bahu jalan yang sempit, licin karena berdebu, berbeda layer bahkan mengagetkan pengemudi yang ada di lajur kiri,” jelas Sony belum lama ini.
Sony mengungkapkan, semakin kencang laju kendaraan maka dibutuhkan ruang toleransi yang lebih besar. Di sisi lain, bahu jalan memiliki ruang yang sempit.
“Risikonya bisa nyerempet kendaraan di sampingnya,” ujarnya.
[Gambas:Instagram]
Simak Video “Viral Aksi Komplotan Maling Gasak 1 Ton Beras di Karawang“
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)