
Jakarta –
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto menghormati keputusan yang telah ditetapkan hakim.
“Dan terhadap keputusan yang diambil, kami hormati sepenuhnya, karena sejak awal ketika kami mengajukan eksepsi ini merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh terdakwa, dan juga ini sangat penting sebagai bagian dari pendidikan politik kepada rakyat untuk melihat bagaimana seluruh aspek-aspek hukum yang seharusnya berkeadilan,” kata Hasto Kristiyanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Hasto mengatakan keputusan hakim yang menolak eksepsinya tidak mengurangi semangatnya. Dia siap adu bukti dalam tahap pembuktian di sidang selanjutnya.
“Tadi oleh Majelis Hakim ditegaskan bahwa hal-hal yang terkait dengan aspek-aspek material akan dilakukan di dalam pemeriksaan pokok perkara, dan saya bersama penasihat hukum siap dan keputusan hari ini tidak akan mengurangi sedikitpun suatu semangat, suatu tekad untuk mewujudkan keadilan, karena Indonesia tanpa keadilan di dalam sistem hukum yang dibangun sama saja juga tidak ada suatu penghormatan terhadap kemanusiaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto mengatakan kasusnya dipaksakan. Dia menuturkan dakwaan yang dituduhkan dalam perkara ini merupakan proses daur ulang.
“Membiarkan berbagai ketidakadilan yang terjadi sama saja dengan membunuh masa depan. Kami tetap berada pada keyakinan bahwa berbagai persoalan yang ditujukan kepada saya, ini adalah suatu persoalan yang dipaksakan, suatu proses daur ulang, tetapi pemeriksaan pokok perkara itulah yang akan membuktikan,” ujarnya.
Sebelumnya, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4).
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” imbuh hakim.
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini