Senin, Oktober 21


Jakarta

Sidang kasus korupsi pengelolaan timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, kembali digelar. Sandra kembali diminta hakim untuk bersaksi.

Dalam persidangan, Sandra Dewi dan Harvey Moeis duduk bareng menjelaskan masalah kekayaan yang diduga hasil tindak korupsi. Jaksa Penuntut Umum menyinggung soal sebidang bangunan sertifikat hak milik atas nama Harvey.

Salah satu sorotan JPU adalah resident di Pakubuwono, Jakarta Selatan. Harvey Moeis mengaku membeli sendiri.


“Iya saya yang beli (Pakubuwono atas nama Harvey). Iya betul saya yang beli,” ungkap Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (21/10/2024).

“Tahu suami yang beli,” timpal Sandra Dewi.


Kemudian JPU menyinggung kondominium atas nama Sandra Dewi di BSD Tangerang. Di situ, Harvey Moeis mengaku tak tahu istrinya punya properti tersebut.

“Di Serpong saya dapat jadi Brand Ambassador (properti). Terdakwa tidak tahu,” ungkap Sandra.

“Saya tidak tahu itu atas nama istri saya. Saya tidak tahu (kapan diperoleh),” sahut Harvey.

Sandra Dewi lalu menanyakan soal tiga unit properti. Bintang film Quickie Express itu mengaku membeli secara patungan dengan suami.

“Tanah dan bangunan 21 meter persegi atas nama Sandra Dewi, kemudian ada lagi atas nama Sandra, ada tiga unit?” tanya hakim.

“Ini town house, itu pas baru menikah, ini beli patungan 9 Mei 2017 yang DP Sandra sisanya Harvey bayar Rp 7,2 M. Sudah lunas,” ungkap Sandra.

(mau/pus)

Membagikan
Exit mobile version