Minggu, Desember 29
Jakarta

Jaksa mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah. Jaksa melawan karena hukuman terhadap Harvey terlalu ringan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan selain Harvey, pihaknya juga mengajukan banding atas putusan terdakwa Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Sutikno mengatakan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.


“(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Sutikno menilai hakim hanya mempertimbangkan peran pelaku. Dia menyebut hakim tidak mempertimbangkan dampak perbuatan pelaku terhadap masyarakat Bangka Belitung.

“Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” katanya.

Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis


Harvey Moeis di sidang vonis (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Harvey Moeis sebelumnya divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.


Jaksa juga menuntut Harvey membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus tersebut.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar,” kata jaksa.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Vonis Harvey Hanya Separuh dari Tuntutan Jaksa


Harvey Moeis (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Hakim tidak sependapat dengan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Hakim menjatuhkan separuh hukuman dari tuntutan jaksa terhadap Harvey Moeis.

Hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dalam pertimbangannya, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta terkait kerja sama dengan PT Timah. Karena itulah, hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena Terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujar hakim Eko.


“Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT timah TBK,” imbuhnya.

Hakim menyatakan Harvey hanya perwakilan dari PT RBT dan tidak berperan besar dalam kerja sama dengan PT Timah. Hakim menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

Hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan hukuman Harvey harus dikurangi.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap tiga Terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” kata hakim Eko.

Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.

Simak Video: Saat Kesopanan Bikin Koruptor yang Merugikan Negara Rp 300 T Divonis Ringan

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 3

(lir/lir)


Membagikan
Exit mobile version