Selasa, Desember 24

Jakarta

Harvey Moeis suami Sandra Dewi divonis 6,5 tahun. Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Mendadak, ‘300 T’ masuk trending topic Indonesia di X.

Saat berita ini ditulis, ‘300 T’ sudah muncul di 477.000 lebih tweet. Netizen mengomentari putusan atas Harvey Moeis.

“300 T = 6 tahun 6 bulan,” tutur @direktoridosen.


“Cuma 6,5 tahun penjara????!!! Kerugian negara 300 T loh!” seru @Mdy_Asmara1701.

“Masyarakat awam perlu paham, 300 T itu dugaan kerugian negara berdasarkan itungan audit @BPKPgoid. Bukan semuanya dikorupsi dimakan semuanya oleh terpidana. CATAT !!” ujar @Kopi_Hitam2504.

“Negara kehilangan 300 triliyun, cuma dihukum 6 tahun.. harusnya 300 T bisa utk nambal APBN. Yg cekak. Giliran rakyat kecil malah tambah dicekik pajak sampe 12%,” tulis @anNOOOR90.

Di Google Search, volume pencarian vonis Harvey Moeis mengalami kenaikan 1.000 (300%). Pencarian naik sejak tiga jam lalu. ‘Sandra Dewi’ pun masuk ke bagian konten terkait dengan kategori ‘Breakout’.

Sedangkan untuk keyword ‘Harvey Moeis’, ada beberapa keyword yang muncul seperti: ‘Harvey Moeis korupsi berapa, Harvey Moeis korupsi, hingga istri Harvey Moeis.

Google Trends Harvey Moeis. Foto: Google Trends

Harvey Moeis dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam putusan yang dibacakan.

Ada beberapa hal yang meringankan, seperti status Harvey yang belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa ia masih memiliki tanggungan keluarga. Selain hukuman penjara, Harvey tetap harus menghadapi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, sesuai dengan tuntutan jaksa. Jika Harvey gagal membayar uang pengganti tersebut, maka ia akan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan.

(ask/ask)

Membagikan
Exit mobile version